Thursday, April 8, 2021

9206. POSISI WANITA TERHORMAT DALAM ISLAM

 


POSISI WANITA TERHORMAT DALAM ISLAM

Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Salah satu tema utama sekaligus prinsip pokok dalam ajaran Islam.

 

Adalah persamaan antara manusia.

 

Persamaan antara lelaki dan perempuan.

 

Maupun antar bangsa, suku dan keturunan.

 

 

Perbedaan yang digarisbawahi.

 

Dan yang kemudian meninggikan atau merendahkan orang.

 

Adalah nilai pengabdian dan ketakwaannya kepada Allah Yang Maha Kuasa.

 

 

Al-Quran surah Al-Hujurat (surah ke-49) ayat 13.

 

 

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

 

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

 

Kedudukan wanita dalam pandangan ajaran Islam.

 

 

Tidak seperti diduga atau dipraktikkan sebagian masyarakat.

 

 

Ajaran Islam pada hakikatnya memberi perhatian sangat besar.

 

 

Serta kedudukan terhormat kepada wanita.

 

 

Imam Ghazali berpendapat,

 

“Jika kita mengembalikan pandangan ke zaman sebelum 1.000 tahun.

 

Maka kita menemukan para wanita menikmati keistimewaan dalam bidang materi dan sosial yang tidak dikenal oleh para wanita di 5 benua.

 

 

Keadaan wanita zaman itu lebih baik dibanding wanita Barat sekarang ini.

 

Asalkan kebebasan berpakaian dan pergaulan tidak dijadikan bahan perbandingan.”

 

 

Para ulama berpendapat,

 

“Tabiat manusia pria dan wanita hampir sama.

 

 Allah menganugerahkan kepada wanita seperti kepada pria”.

 

 

Allah menganugerahkan potensi dan kemampuan cukup untuk memikul tanggung jawab pada dua jenis kelamin.

 

Yaitu pria dan wanita dapat melakukan aktivitas bersifat umum dan khusus.

 

Sehingga hukum syariat Islam meletakkan keduanya dalam satu kerangka.

 

Yaitu pria dan wanita bisa menjual dan membeli.

 

 

Mengawinkan dan kawin.

 

 

Melanggar dan dihukum.

 

Menuntut dan menyaksikan.

 

 

Banyak faktor mengaburkan keistimewaan.

 

 

Dan memerosotkan kedudukan wanita.

 

Salah satunya karena dangkalnya ilmu agama.

 

Sehingga tidak jarang agama Islam dipakai untuk tujuan tidak benar.

 

 

 

Daftar Pustaka

1.      Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  

2.      Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.

3.      Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

0 comments:

Post a Comment