Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label ARTI NASIKH DAN MANSUKH (2/3). Show all posts
Showing posts with label ARTI NASIKH DAN MANSUKH (2/3). Show all posts

Tuesday, September 6, 2022

14801. ARTI NASIKH DAN MANSUKH (2/3)

 


 

PENGERTIAN NASIKH DAN MANSUKH (Bagian 2 dari 3)

Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Ada 4 macam Nasikh, yaitu:

 

1)        Hapus sunah diganti sunah.

 

2)        Hapus sunah diganti ayat Al-Quran.

 

3)        Hapus kitab diganti kitab.

Zabur, Taurat, lnjil diganti Al-Quran.

 

 

4)        Nasikh dan Mansukh Al-Quran.

 

 

1.        Sunah Nabi diganti sunah Nabi.

 

Jumhur ulama.

Atau sebagian besar ulama berpendapat.

Menghapus sunah diganti sunah lain.

 

Hukumnya boleh.

Dan telah terjadi.

 

Misalnya.

Nikah mut’ah.

 

Yaitu nikah yang hanya berlaku.

Dalam waktu tertentu.

 

Nikah mut’ah pernah dibolehkan.

Saat terjadi perang zaman Rasulullah.

 

Tapi kemudian dilarang.

 

Hadis riwayat Muslim.

Iyas bin Salamah dari ayahnya.

 

Dia berkata,

“Pada tahun Autas.

Rasulullah membolehkan nikah Mut’ah.

 

Selama 3 hari.

Kemudian beliau melarangnya.”

 

2.        Sunah Nabi dihapus dengan Al-Quran.

 

Para ulama beda pendapat.

 

Sebagian ulama berpendapat.

Bahwa sunah Nabi.

Tak bisa dihapus dengan Al-Quran.

 

Jumhur ulama berpendapat.

Sunah Nabi bisa dihapus dengan ayat Al-Quran.

 

Misalnya.

Kiblat salat.

 

Dulu kiblat salat.

Ke arah Baitul Maqdis di Palestina.

Ditetapkan dengan sunah Nabi.

 

Tapi dihapus dengan ayat Al-Quran.

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 144.

 

قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ ۗ وَإِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّهِمْ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ

 

Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkan mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkan mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.

 

3.        Menghapus kitab dengan kitab.

 

Para ulama sepakat.

Kitab bisa menghapus kitab.

Hukumnya boleh dan telah terjadi.

 

Misalnya.

Kitab Zabur, Taurat, dan lnjil.

Dihapus dan diganti kitab Al-Quran.

 

Ajaran agama berkembang.

Sesuai peradaban manusia.

 

Misalnya.

Zaman Nabi Adam.

 

Boleh menikah dengan saudara kandung.

Tapi dihapus oleh kitab Taurat.

 

Ajaran kitab lnjil.

Dihapus oleh kitab Al-Quran.

 

(Sumber suara.muhammadiyah)