Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label Nikah Mut'ah. Show all posts
Showing posts with label Nikah Mut'ah. Show all posts

Wednesday, September 30, 2020

5619. PENGERTIAN NIKAH MUT'AH

 


PENGERTIAN NIKAH MUT’AH

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

A.  Rasulullah mengizinkan nikah mut’ah (kontrak) pada waktu perang.

 

1.  Nikah adalah ikatan atau akad perkawinan yang dilakukan seorang suami dan istri sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.

 

 

2.  Nikah mut’ah (kawin kontrak) adalah pernikahan atau perkawinan antara suami dan istri dalam jangka waktu tertentu.

 

3.  Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 24.

 

      ۞ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

 

 

       Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri  dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak mengapa bagimu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

 

 

4.  Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 236.

 

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ

     

       Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atasmu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Hendaklah kamu memberikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.

 

 

5.  Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 241.

 

وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

 

      Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut`ah menurut yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa.

 

 

6.  Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 28.

 

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ إِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

 

      Hai Nabi, katakan kepada istri-istrimu,”Jika kamu sekalian menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, maka mari kuberikan kepadamu mut`ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.”

 

 

7.   Al-Quran surah A-Ahzab (surah ke-33) ayat 49.

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

 

         Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya, Maka beri mereka mut`ah dan lepaskan mereka dengan cara yang sebaik-baiknya.

 

 

8.   AL-Quran surah Al-Maarij (surah ke-70) ayat 29-31.

 

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ

إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

     فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

       

Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka orang-orang yang melampaui batas.

 

9.  Rasulullah bersabda,“Wahai manusia, aku pernah membolehkan kamu melakukan (nikah) mut’ah dengan wanita. Kemudian Allah mengharamkannya sampai hari kiamat. Jika masih ada pria punya wanita diperoleh melalui jalan mut’ah, maka hendaklah ia melepaskannya dan kamu jangan mengambil sedikit pun dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka.”

(HR Muslim)

 

 

10.      Sahabat berkata, “Rasulullah pernah memberi keringanan (rukhsah) pada tahun Autas (Perang Hunain) untuk nikah mut’ah selama 3 hari, kemudian beliau melarangnya”.

(HR Muslim)

 

 

11.      Ibnu Abbas berkata,”Sesungguhnya Rasulullah melarang nikah mut’ah dan makan daging keledai pada masa Perang `Khaibar”.

(HR Muslim)

 

 

12.      Sabroh berkata,”Kami berperang dan menetap selama 30 hari.

13.      Awalnya Rasulullah  mengizinkan kami melakukan nikah mut’ah (kawin kontrak) dengan wanita setempat.

 

14.      Kemudian aku melakukan nikah mut’ah (kawin kontrak) dengan seorang gadis.

15.      Ketika kami keluar Mekah, maka Rasulullah melarang nikah mut’ah. (HR Muslim). 

 

16.      Nikah mut’ah (kawin kontrak) pernah dilakukan para sahabat ketika berada di medan perang.

 

 

17.      Pada zaman pernag, mayoritas tentara Islam adalah para pemuda lajang yang tidak sempat menikah.

 

18.      Sebagai  manusia biasa dan lelaki yang normal, dengan semangat perang jihad di padang pasir untuk mempertahankan syiar Islam.

 

19.      Tetapi gelora birahi mereka ikut menggejolak menuntut untuk segera dipenuhi.

 

 

20.       Tentara Islam mencoba menahan goncangan syahwat dengan berpuasa.

 

21.      Padahal mereka harus melakukan kontak senjata dengan tentara musuh, maka puasa bukan solusi efektif karena fisik mereka menjadi lemah.

 

 

22.      Kondisi ini kemudian mengantar ide boleh nikah mut’ah, yang masyhur disebut kawin kontrak, karena kondisi darurat.

 

23.      Pada zaman perang, Rasulullah mengizinkan tentara Islam yang terpisah jauh dari istrinya melakukan nikah mut’ah (kawin kontrak) daripada melakukan penyimpangan.

24.      Rasulullah memberi keringanan tentara Islam melakukan nikah mut’ah (kawin kontrak) dengan wanita setempat, selama mereka mempertaruhkan nyawa berperang membela agama Islam.

 

25.      Nabi Muhammad mengharamkan nikah mut’ah (kawin kontrak) ketika pembebasan kota Mekah pada tahun ke-8 Hijriah (630 Masehi).

 

Daftar Pustaka.

1.  Hatta, DR. Ahmad. Tafsir Quran Per Kata, Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Terjemah. Penerbit Pustaka Maghfirah, Jakarta 2011.

2.  Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.

3.  Tafsirq.com online.