PENGERTIAN NIKAH MUT’AH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi,
M.M.
A. Rasulullah
mengizinkan nikah mut’ah (kontrak) pada waktu perang.
1. Nikah adalah
ikatan atau akad perkawinan yang dilakukan seorang suami dan istri sesuai
dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.
2. Nikah mut’ah
(kawin kontrak) adalah pernikahan atau perkawinan antara suami dan istri dalam
jangka waktu tertentu.
3. Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 24.
۞ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا
مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ
ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا
اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ
عَلِيمًا حَكِيمًا
Dan (diharamkan juga kamu mengawini)
wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah
menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagimu
selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk
berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka,
berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan
tidak mengapa bagimu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya,
sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.
4. Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 236.
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ
طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً
ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا
بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atasmu,
jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan
sebelum kamu menentukan maharnya. Hendaklah kamu memberikan suatu mut’ah
(pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang
miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang
demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.
5. Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 241.
وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ
بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Kepada wanita-wanita yang diceraikan
(hendaklah diberikan oleh suaminya) mut`ah menurut yang makruf, sebagai suatu
kewajiban bagi orang-orang yang takwa.
6. Al-Quran
surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 28.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ
قُلْ لِأَزْوَاجِكَ إِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ
أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
Hai Nabi, katakan kepada istri-istrimu,”Jika
kamu sekalian menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, maka mari
kuberikan kepadamu mut`ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.”
7. Al-Quran surah A-Ahzab (surah ke-33) ayat 49.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ
فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ
سَرَاحًا جَمِيلًا
Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang
beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka
sekali-kali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya,
Maka beri mereka mut`ah dan lepaskan mereka dengan cara yang sebaik-baiknya.
8. AL-Quran surah Al-Maarij (surah ke-70) ayat
29-31.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ
حَافِظُونَ
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ
أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ
هُمُ الْعَادُونَ
Dan
orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka
atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak
tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka orang-orang yang
melampaui batas.
9. Rasulullah
bersabda,“Wahai manusia, aku pernah membolehkan kamu melakukan (nikah) mut’ah
dengan wanita. Kemudian Allah mengharamkannya sampai hari kiamat. Jika masih
ada pria punya wanita diperoleh melalui jalan mut’ah, maka hendaklah ia
melepaskannya dan kamu jangan mengambil sedikit pun dari apa yang telah kamu
berikan kepada mereka.”
(HR Muslim)
10. Sahabat
berkata, “Rasulullah pernah memberi keringanan (rukhsah) pada tahun Autas (Perang
Hunain) untuk nikah mut’ah selama 3 hari, kemudian beliau melarangnya”.
(HR Muslim)
11. Ibnu
Abbas berkata,”Sesungguhnya Rasulullah melarang nikah mut’ah dan makan daging
keledai pada masa Perang `Khaibar”.
(HR Muslim)
12. Sabroh
berkata,”Kami berperang dan menetap selama 30 hari.
13. Awalnya
Rasulullah mengizinkan kami melakukan
nikah mut’ah (kawin kontrak) dengan wanita setempat.
14. Kemudian
aku melakukan nikah mut’ah (kawin kontrak) dengan seorang gadis.
15. Ketika
kami keluar Mekah, maka Rasulullah melarang nikah mut’ah. (HR Muslim).
16. Nikah
mut’ah (kawin kontrak) pernah dilakukan para sahabat ketika berada di medan
perang.
17. Pada
zaman pernag, mayoritas tentara Islam adalah para pemuda lajang yang tidak
sempat menikah.
18. Sebagai
manusia biasa dan lelaki yang normal, dengan
semangat perang jihad di padang pasir untuk mempertahankan syiar Islam.
19. Tetapi
gelora birahi mereka ikut menggejolak menuntut untuk segera dipenuhi.
20. Tentara Islam mencoba menahan goncangan
syahwat dengan berpuasa.
21. Padahal
mereka harus melakukan kontak senjata dengan tentara musuh, maka puasa bukan solusi
efektif karena fisik mereka menjadi lemah.
22. Kondisi
ini kemudian mengantar ide boleh nikah mut’ah, yang masyhur disebut kawin
kontrak, karena kondisi darurat.
23. Pada zaman
perang, Rasulullah mengizinkan tentara Islam yang terpisah jauh dari istrinya melakukan
nikah mut’ah (kawin kontrak) daripada melakukan penyimpangan.
24. Rasulullah
memberi keringanan tentara Islam melakukan nikah mut’ah (kawin kontrak) dengan wanita
setempat, selama mereka mempertaruhkan nyawa berperang membela agama Islam.
25. Nabi Muhammad
mengharamkan nikah mut’ah (kawin kontrak) ketika pembebasan kota Mekah pada
tahun ke-8 Hijriah (630 Masehi).
Daftar
Pustaka.
1. Hatta,
DR. Ahmad. Tafsir Quran Per Kata, Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Terjemah.
Penerbit Pustaka Maghfirah, Jakarta 2011.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment