AKHIRAT TAK BISA DIMUSYAWARAH
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
A. Urusan
dunia bisa dimusyawarahkan.
1. Tapi urusan
agama tak bisa dimusyawarahkan.
2. Al-Quran
tidak memberi kebebasan melakukan musyawarah segala bidang.
3. Al-Quran
surah Ali 'Imran (surah ke-3) ayat 159.
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ
ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلْقَلْبِ لَٱنفَضُّوا۟ مِنْ حَوْلِكَ
ۖ فَٱعْفُ عَنْهُمْ وَٱسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى ٱلْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ
فَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُتَوَكِّلِينَ
Maka karena rahmat dari Allah kamu
berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi
berhati kasar, tentu mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu
maafkan mereka, mohonkan ampun bagi mereka, dan bermusyawarah dengan mereka
dalam urusan itu. Kemudian jika kamu telah membulatkan tekad, maka
bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertawakkal kepada-Nya.
4. Al-Quran
surah Asy-Syura (surah ke-42) ayat 38.
وَٱلَّذِينَ ٱسْتَجَابُوا۟ لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا۟
ٱلصَّلَوٰةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَٰهُمْ يُنفِقُونَ
Dan (bagi) orang yang menerima (patuh) seruan
Tuhannya dan mendirikan salat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan
musyawarah antara mereka; dan mereka menafkah sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka.
5. Al-Quran (3:159), saat menyuruh Nabi bermusyawarah pakai
kata “al-amr”.
6. Yaitu “syawirhum fil amr”.
7. Artinya: bermusyawarahlah dalam masalah tertentu.
8. Al-Quran (42:38), pakai kata “amruhum”.
9. Yang artinya: urusan mereka.
10. Kata
“amr” dalam Al-Quran ada yang dihubungkan kepada Allah dan sekaligus urusan
Allah saja.
11. Tidak
ada campur tangan manusia dalam urusan itu.
12. Al-Quran
surah Al-Isra (surah ke-17) ayat 85.
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ ۖ قُلِ الرُّوحُ
مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا
Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh.
Katakan,”Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan
melainkan sedikit”.
13. Kata
“amr” dihubungkan dengan manusia, misalnya ditujukan kepada orang kedua.
14. Al-Quran
surah Al-Kahf (surah ke-18) ayat 16.
وَإِذِ اعْتَزَلْتُمُوهُمْ وَمَا يَعْبُدُونَ
إِلَّا اللَّهَ فَأْوُوا إِلَى الْكَهْفِ يَنْشُرْ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ رَحْمَتِهِ
وَيُهَيِّئْ لَكُمْ مِنْ أَمْرِكُمْ مِرْفَقًا
Dan jika kamu meninggalkan mereka dan apa
yang mereka sembah selain Allah, maka cari tempat berlindung dalam gua itu
niscaya Tuhanmu akan melimpahkan sebagian rahmat-Nya kepadamu dan menyediakan
sesuatu berguna bagimu dalam urusanmu.
15. Kata
“amr” yang tidak dinisbahkan
itu berbentuk “indefinitif”.
16. Secara
umum bisa dikatakan mencakup segala sesuatu.
17. Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 117.
بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ وَإِذَا
قَضَىٰ أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ
Allah Pencipta langit dan bumi, dan bila
Dia berkehendak (untuk menciptakan) sesuatu, maka (cukuplah) Dia hanya
mengatakan kepadanya, “Jadilah”. Maka jadilah dia”.
18. Kata
“amr” yang berbentuk “definitif”.
19. Pengertiannya
mencakup semua hal atau hal-hal tertentu saja.
20. Al-Quran
surah Al-Isra (surah ke-7) ayat 85.
21. Khusus
hal tertentu adalah urusan Allah.
وَإِلَىٰ مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا ۗ قَالَ
يَٰقَوْمِ ٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُۥ ۖ قَدْ جَآءَتْكُم
بَيِّنَةٌ مِّن رَّبِّكُمْ ۖ فَأَوْفُوا۟ ٱلْكَيْلَ وَٱلْمِيزَانَ وَلَا تَبْخَسُوا۟
ٱلنَّاسَ أَشْيَآءَهُمْ وَلَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَٰحِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ
خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk
Mad-yan saudara mereka, Syu'aib. Ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah,
sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang
kepadamu bukti nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakan takaran dan timbangan dan
janganlah kamu kurangi bagi manusia barang takaran dan timbangannya, dan
janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya.
Yang demikian lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang beriman".
22. Al-Quran
surah Ali 'Imran (surah ke-3) ayat 128.
23. Jelas
menolak urusan tertentu dari wewenang Nabi.
لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ
عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ
Tidak ada sedikit pun campur tanganmu
dalam urusan mereka atau Allah menerima tobat mereka, atau mengazab mereka,
karena sesungguhnya mereka orang zalim.
24. Ayat
Al-Quran ini turun berkaitan ucapan Nabi ketika dilukai kaum musyrik dalam
Perang Uhud.
25. Rasulullah
bersabda, “Bagaimana Allah akan mengampuni mereka, sedangkan mereka telah
mengotori wajah Nabi dengan darah?”
26. Riwayat
lain menampilkan ayat ini turun menegur Nabi yang mengharapkan agar Allah
menyiksa orang tertentu dan memaafkan orang yang lain.
27. Al-Quran
surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 36.
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا
قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
Dan tidaklah patut bagi pria mukmin dan
tidak (pula) bagi wanita mukmin, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan
suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan
mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia
telah sesat, sesat yang nyata.
28. Para sahabat
Nabi menyadari benar tentang wahyu.
29. Mereka
tidak memberi saran kepada Nabi terhadap hal yang bersumber wahyu Allah.
30. Misalnya,
Rasulullah milih lokasi pasukan Islam menjelang Perang Badar.
31. Khubbab
bin Munzir bertanya,”Ya Rasulullah, apakah
lokasi yang dipilih berdasar strategi perang atau wahyu Allah”.
32. Nabi bersabda,“Lokasi
ini berdasar strategi perang”.
33. Khubbab
mengusulkan memilih lokasi dekat sumber air.
34. Dan
Nabi setuju.
35. Saat Perjanjian
Hudaibiyah, sebagian besar sahabat menilai merugikan umat Islam.
36. Umar
bin Khaththab tampak keberatan menerimanya.
37. Tetapi
semua terdiam.
38. Saat
Nabi bersabda, “Aku adalah Rasulullah”.
39. Sebagian
ulama berpendapat materi yang bisa dimusyawarahkan adalah materi berkaitan urusan
dunia.
40. Masalah
agama tidak bisa dimusyawarahkan.
41. Sebagian
ulama lain membenarkan musyawarah urusan dunia dan sebagian masalah agama.
42. Dengan
perubahan sosial budaya, sebagian
masalah agama belum ditentukan penyelesaiannya dalam Al-Quran dan hadis
Nabi.
43. Bisa
disimpulkan masalah yang jelas ada petunjuk Allah dan Rasul, maka tidak bisa
dimusyawarahkan.
44. Misalnya,
tata cara ibadah.
45. Musyawarah
hanya bisa dilakukan pada hal yang belum ditentukan petunjuknya.
46. Kasus
keluarga Nabi yang dimusyawarahkan
adalah tuduhan fitnah selingkuh terhadap
Aisyah, istri Nabi.
47. Nabi
bertanya kepada keluarga dan para sahabat.
48. Kesimpulannya.
1) Musyawarah
dilakukan dalam masalah yang belum ada petunjuk agama yang jelas dan pasti.
2) Masalah
berkaitan akhirat dan ibadah, tidak bisa dimusyawarahkan.
Daftar
Pustaka
1. Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan
Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment