SYARAT RAIH SAKINAH, MAWADAH, RAHMAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
A. Pengertian sakinah,
mawadah dan rahmah.
1. Kata “nikah” (menurut
KBBI V) bisa diartikan “ikatan atau akad perkawinan yang dilakukan sesuai
dengan ketentuan hukum dan ajaran agama”.
2. Pernikahan adalah
“upacara nikah” atau “hal pebuatan bernikah”.
3. Kata “nikah”
secara bahasa pada awalnya bermakna “menghimpun”.
4. Dalam Al-Quran kata
“nikah” dalam berbagai bentuknya ditemukan 23 kali
5. Al-Quran pakai kata
“zawwaja” dan “zauwj”.
6. Yang artinya
“pasangan”.
7. Pernikahan membuat orang
punya pasangan.
8. Al-Quran pakai kata
“zawwaja” dan “zauwj” dalam berbagai bentuk dan
maknanya terulang 80 kali.
9. Secara umum Al-Quran hanya pakai “zawwaja” dan “zauwj”
untuk menggambarkan terjalinnya hubungan suami istri
sah.
10. Dalam Al-Quran, kata
“wahabat” (memberi) dipakai melukiskan datangnya seorang wanita menyerahkan diri
untuk dijadikan istri.
11. Tetapi agaknya,
hanya berlaku bagi Nabi Muhammad.
12. Al-Quran surah
Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 50.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا
لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا
أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ
خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً
إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ
يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا
فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا
يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi,
sesungguhnya Kami menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu beri maskawinnya
dan hamba sahaya yang kamu miliki termasuk apa yang kamu peroleh dalam perang
yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak wanita saudara pria bapakmu, anak wanita saudara wanita
bapakmu, anak wanita saudara pria ibumu dan anak wanita saudara wanita ibumu
yang ikut hijrah bersamamu dan wanita mukmin yang menyerahkan dirinya kepada
Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk
semua mukmin. Sesungguhnya Kami tahu apa yang Kami wajibkan kepada mereka
tentang istri mereka dan budak yang mereka miliki agar tidak jadi kesempitan
bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
13. Pernikahan atau
berpasangan adalah ketetapan Allah atas segala makhluk.
14. Berulang-ulang hakikat ini
ditegaskan Al-Quran.
15. Al-Quran surah
Adz-Dzariyat (surah ke-51) ayat 49.
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ
خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Dan segala sesuatu
Kami ciptakan berpasangan agar kamu mengingat kebesaran Allah.
16. Al-Quran surah Yasin
(surah ke-36) ayat 36.
سُبْحَانَ
الَّذِي خَلَقَ الْأَزْوَاجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنْبِتُ الْأَرْضُ وَمِنْ
أَنْفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُونَ
Maha Suci Allah yang
menciptakan semuanya berpasangan, baik dari apa yang tumbuh di bumi dan jenis
mereka (manusia) maupun dari (makhluk) yang tidak mereka ketahui.
17. Tiap manusia
mendambakan pasangan adalah fitrah sebelum dewasa.
18. Dan dorongan sulit
dibendung setelah dewasa.
19. Islam mensyariatkan
adanya pertemuan pria dan wanita dalam pernikahan.
20. Untuk mendapat
ketenteraman.
21. Atau sakinah dalam istilah
Al-Quran.
22. Al-Quran surah Ar-Rum
(surah ke-30) ayat 21.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا
لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي
ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari
jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang
demikian benar-benar terdapat tanda bagi kaum berpikir.
23. Kata “sakinah”
terambil dari akar kata “sakana”.
24. Yang artinya
“diam atau tenangnya sesuatu setelah bergejolak”.
25. Pisau disebut “sikkin”.
26. Karena pisau alat yang
membuat hewan disembelih jadi tenang, tidak bergerak, setelah meronta.
27. Sakinah dalam pernikahan
adalah ketenangan dinamis dan aktif.
28. Dalam pernikahan perlu
siap fisik, mental, dan ekonomi bagi yang ingin menikah.
29. Tetapi para orang tua
gadis diminta untuk tidak menjadikan kemiskinan sebagai alasan menolak pria
yang melamar putrinya.
30. Al-Quran surah An-Nur
(surah ke-24) ayat 32.
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ
وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ
يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dan kawinkan orang sendirian di antaramu,
dan orang layak (berkawin) dari budakmu yang pria dan wanita. Jika mereka
miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas
(pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
31. Al-Quran surah An-Nur
(surah ke-24) ayat 33, menjelaskan remaja tidak mampu ekonomi dianjurkan
menahan diri dan menjaga kesuciannya.
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ
نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ
الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ
خَيْرًا ۖ وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا
فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ
الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ
إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan orang yang tidak
mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan
mereka dengan karunia-Nya. Dan budak yang kamu miliki yang ingin janji,
hendaklah kamu buat janji dengan mereka, jika kamu tahu ada kebaikan pada
mereka, dan berikan kepada mereka sebagian harta Allah yang dikaruniakan-Nya
kepadamu. Dan jangan kamu paksa budak wanitamu untuk melacur, sedangkan mereka
sendiri ingin suci, karena kamu hendak mencari keuntungan dunia. Dan barang
siapa memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).
32. Kata “sakinah” (dalam
KBBI V) diartikan “kedamaian, ketenteraman, ketenangan, dan kebahagiaan”.
33. Mawadah artinya kasih
sayang.
34. Rahmah artinya belas
kasih.
35. Rahmat artinya belah
kasih, kerahiman, karunia, dan berkah.
B. Syarat mencapai
sakinah, mawadah, rahmah.
1. Sakinah:
1)
Suami istri tidak saling menghina kekurangan pasangannya, karena
tidak ada manusia sempurna.
2. Mawadah:
1)
Suami istri memusatkan perhatian kepada kelebihan pasangannya,
karena setiap manusia pasti mempunyai kelebihan/kebaikan.
3. Rahmah/rahmat:
1)
Suami istri mampu memaafkan kelemahan pasangannya dan
menganggapnya sebagai ladang amal.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish.
Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M. Quraish
Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit
Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish.
E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran Digital,
Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment