PERINTAH
MUSYAWARAH
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
1. Kata
“musyawarah” menurut KBBI V bisa diartikan “pembahasan bersama dengan maksud
mencapai keputusan atas penyelesaian masalah”, “perundingan”, dan “perembukan”.
2. Kata
“musyawarah” terambil dari akar kata “sy-w-r-“.
3. Yang
pada mulanya artinya: “mengeluarkan madu dari sarang lebah”.
4. Kemudian
maknanya berkembang.
5. Sehingga
mencakup “segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain”
termasuk “pendapat”.
6. “Musyawarah”
bisa berarti “mengatakan atau
mengajukan sesuatu”.
7. Kata
“musyawarah” pada dasarnya hanya dipakai “hal yang baik”, sejalan dengan makna
dasarnya.
8. Madu
rasanya manis, bisa dipakai obat berbagai penyakit, dan sumber kesehatan dan
kekuatan.
9. Madu
dicari di mana pun dan oleh siapa pun.
10. Madu
dihasilkan lebah.
11. Bermusyawarah
bagaikan lebah.
12. Yaitu
makhluk sangat disiplin, kerjasama mengagumkan, makanannya sari kembang, dan
menghasilkan madu.
13. Di
mana pun hinggap, lebah tidak merusak, dan tidak mengganggu jika tidak diganggu.
14. Bahkan
sengatan lebah bisa jadi obat.
15. Seperti
itu makna “musyawarah”.
16. Nabi
menyamakan seorang mukmin bagaikan lebah.
17. Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 233.
۞ وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ
حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ
لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ
مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا
جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ
وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Para ibu
hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin
menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada
para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut
kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena
anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban
demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan
keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu
ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu
memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan
ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
18. Ayat
Al-Quran ini akar katanya menunjukkan “musyawarah”.
19. Yaitu jika
keduanya (suami istri) ingin menyapih anak mereka (sebelum 2 tahun) dengan rela
dan musyawarah antar mereka.
20. Maka
tidak ada dosa atas keduanya.
21. Ayat
ini bicara cara seharusnya dilakukan suami dan istri.
22. Saat ambil
keputusan urusan rumah tangga dan anak mereka.
23. Seperti
menyapih anak, agar musyawarah.
24. Al-Quran
surah Ali 'Imran (surah ke-3) ayat 159 memerintahkan musyawarah.
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ
ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ
وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ
عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
Maka disebabkan rahmat dari Allah, kamu
berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi
berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu
maafkan mereka, mohonkan ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka
dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka
bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertawakal kepada-Nya.
25. Ayat
ini redaksinya ditujukan Nabi Muhammad agar bermusyawarah masalah tertentu
dengan para sahabat dan masyarakat.
26. Al-Quran
surah Asy-Syura (surah ke-42) ayat 38 memerintahkan musyawarah.
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا
لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ
يُنْفِقُونَ
Dan (bagi)
orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan salat,
sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan
mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.
27. Ayat
Al-Quran ini turun memuji kaum Ansar Madinah yang bersedia membela Nabi.
28. Hasil musyawarah
di rumah Abu Ayyub Al-Anshari.
29. Para
ulama menjelaskan ayat Al-Quran ini berlaku umum
30. Artinya
mencakup setiap kelompok manusia agar melakukan musyawarah untuk menyelesaikan
masalah mereka.
Daftar
Pustaka
1. Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan
Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment