Tuesday, September 29, 2020

5606. PERINTAH MUSYAWARAH

 


PERINTAH MUSYAWARAH

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

1.  Kata “musyawarah” menurut KBBI V bisa diartikan “pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah”, “perundingan”, dan “perembukan”.

2.  Kata “musyawarah” terambil dari akar kata “sy-w-r-“.

3.  Yang pada mulanya artinya: “mengeluarkan madu dari sarang lebah”.

4.  Kemudian maknanya berkembang.

5.  Sehingga mencakup “segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain” termasuk “pendapat”.

 

6.  “Musyawarah” bisa berarti “mengatakan  atau mengajukan   sesuatu”.

 

7.  Kata “musyawarah” pada dasarnya hanya dipakai “hal yang baik”, sejalan dengan makna dasarnya. 

8.  Madu rasanya manis, bisa dipakai obat berbagai penyakit, dan sumber kesehatan dan kekuatan.

9.  Madu dicari di mana pun dan oleh siapa pun.

10.      Madu dihasilkan lebah.

 

11.      Bermusyawarah bagaikan lebah.

12.      Yaitu makhluk sangat disiplin, kerjasama mengagumkan, makanannya sari kembang, dan menghasilkan madu.

13.      Di mana pun hinggap, lebah tidak merusak, dan tidak mengganggu jika tidak diganggu.

 

14.      Bahkan sengatan lebah bisa jadi obat.

15.      Seperti itu makna “musyawarah”.

16.      Nabi menyamakan seorang mukmin bagaikan lebah.

 

17.      Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 233.

      ۞ وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

 

      Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

 

18.      Ayat Al-Quran ini akar katanya menunjukkan “musyawarah”.

19.      Yaitu jika keduanya (suami istri) ingin menyapih anak mereka (sebelum 2 tahun) dengan rela dan musyawarah antar mereka.

20.      Maka tidak ada dosa atas keduanya.

 

21.      Ayat ini bicara cara seharusnya dilakukan suami dan istri.

22.      Saat ambil keputusan urusan rumah tangga dan anak mereka.

23.      Seperti menyapih anak, agar musyawarah.

 

24.      Al-Quran surah Ali 'Imran (surah ke-3) ayat 159 memerintahkan musyawarah.

      فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

 

      Maka disebabkan rahmat dari Allah, kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkan mereka, mohonkan ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.

 

25.      Ayat ini redaksinya ditujukan Nabi Muhammad agar bermusyawarah masalah tertentu dengan para sahabat dan masyarakat.

 

26.      Al-Quran surah Asy-Syura (surah ke-42) ayat 38 memerintahkan musyawarah.

 

    وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

     

    Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan salat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.

 

27.      Ayat Al-Quran ini turun memuji kaum Ansar Madinah yang   bersedia membela Nabi.

28.      Hasil musyawarah di rumah Abu Ayyub Al-Anshari.

 

29.      Para ulama menjelaskan ayat Al-Quran ini berlaku umum

 

30.      Artinya mencakup setiap kelompok manusia agar melakukan musyawarah untuk menyelesaikan masalah mereka. 

 

 

Daftar Pustaka

1.  Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  

2.  Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.

3.  Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.

4.  Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

5.  Tafsirq.com online.

Pengertian Musyawarah, Ciri, Macam, Unsur, Prinsip & Contoh

0 comments:

Post a Comment