YANG MEMBATALKAN SALAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
A. Pengertian batal.
1. Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 103.
فَإِذَا قَضَيْتُمُ
الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ
فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى
الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Maka jika kamu telah
menyelesaikan salat (mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan
di waktu berbaring. Kemudian jika kamu merasa aman, maka dirikan salat itu (seperti
biasa). Sesungguhnya salat itu kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang
beriman.”
2. Salat fardu (wajib) adalah salat yang harus dikerjakan oleh
setiap orang Islam yang mukalaf sebanyak 5 kali sehari semalam.
3. Mukalaf adalah orang yang telah balig lagi berakal.
4. Kata “batal” bisa diartikan “tidak berhasil”, atau “gagal”.
5. Kata “rukun” bisa diartikan
“yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan”.
6. Kata “syarat” bisa
diartikan “tuntutan yang harus dipenuhi”.
B. Hal-hal yang membatalkan salat.
1. Yang membatalkan salat adalah:
1) Meninggalkan salah satu rukun salat.
2) Meninggalkan salah satu syarat salat.
3) Sengaja berbicara yang tidak berhubungan dengan salat.
4) Bergerak 3 kali berturutan.
5) Makan dan minum ketika salat.
C. Penjelasan.
1. Meninggalkan salah satu rukun salat atau sengaja memutuskan rukun
salat sebelum sempurna, maka salatnya batal.
2. Rukun salat adalah:
1) Niat salat.
2) Berdiri bagi yang mampu.
3) Takbiratul ihram.
4) Baca surah Al-Fatihah.
5) Rukuk dengan tumakninah (diam sebentar).
6) Iktidal dengan tumakninah.
7) Sujud 2 kali dengan tumakninah.
8) Duduk di antara 2 sujud dengan tumakninah.
9) Duduk akhir.
10) Baca doa tasyahud akhir.
11) Baca selawat Nabi Muhammad.
12) Mengucap salam ke-1 (dengan menoleh ke kanan).
13) Tertib rukun.
3. Meninggalkan salah satu syarat dalam salat, maka salatnya batal.
4. Syarat sah salat adalah:
1) Suci dari hadas kecil dan hadas besar.
2) Suci tubuh, pakaian, dan tempat salat.
3) Menutup aurat.
4) Tahu masuknya waktu salat.
5) Menghadap kiblat.
7. Yang membatalkan
salat adalah sengaja bicara yang tidak berhubungan dengan salat.
8. Banyak bergerak atau bergerak 3 kali berturutan.
9. Makan dan minum ketika salat, maka salatnya batal.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan
ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online
4.
0 comments:
Post a Comment