Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label CARA WUDU DENGAN TETAP BERSEPATU. Show all posts
Showing posts with label CARA WUDU DENGAN TETAP BERSEPATU. Show all posts

Thursday, December 16, 2021

11941. CARA WUDU DENGAN TETAP BERSEPATU

 




CARA WUDU DENGAN TETAP BERSEPATU

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

  

Cara berwudu masih memakai sepatu dan sepatunya tidak dilepas.

  

Kata “wudu” (menurut KBBI V) adalah “menyucikan diri (sebelum salat) dengan membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki”.

 

 

Berwudu adalah “mengambil air wudu”.

 

Mughirah bin Syakbah berkata,

”Saya melihat Rasulullah membasuh dengan air bagian atas kedua sepatu beliau.”

 

 

Orang yang memakai sepatu terus menerus sepanjang hari.

 

Jika dia berwudu, maka cukup mengusap bagian atas kedua sepatunya dengan air.

Sebagai ganti membasuh dengan air kedua kakinya.

 

Boleh berwudu dengan mengusap sepatu bagian atasnya dengan air.

 

Sejak orang itu memakai sepatunya dalam keadaan suci.

 

 LAMANYA MEMAKAI SEPATU

 

 

Yaitu 1 hari 1 malam memakai sepatu terus menerus bagi orang yang tinggal di wilayahnya sendiri.

 

Untuk orang musafir selama 3 hari 3 malam.

  

 SYARAT WUDU PAKAI SEPATU

 

1. Kedua sepatu dipakai setelah orangnya suci secara sempurna.

2. Kedua sepatu yang dipakai adalah sepatu panjang menutup tumit sampai mata kaki.

 

3. Kedua sepatu terbuat dari bahan kuat dan suci.

  

HAL  YANG MEMBATALKAN WUDU PAKAI SEPATU

 

1.  Salah satu sepatu atau kedua sepatunya terbuka (terlepas) sengaja atau tidak sengaja.

 

2.  Telah habis masa berlakunya.

 

Yaitu1 hari 1 malam bagi orang yang menetap dan 3 hari 3 malam untuk musafir.

 

3.  Jika orang yang bersepatu itu berhadas besar yang mewajibkan untuk mandi besar.

 

Maka orang itu harus mandi besar mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan berniat.

 

 

Daftar Pustaka.

1.  Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.

2.  Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.  Tafsirq.com online

4.