Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label DILARANG MELIHAT LAWAN JENIS DENGAN SYAHWAT. Show all posts
Showing posts with label DILARANG MELIHAT LAWAN JENIS DENGAN SYAHWAT. Show all posts

Monday, May 10, 2021

9534. DILARANG MELIHAT LAWAN JENIS DENGAN SYAHWAT

 


DILARANG MELIHAT LAWAN JENIS DENGAN SYAHWAT

Oleh:Drs.H.M.Yusron Hadi, M.M.

 

               

               

MELIHAT LAWAN JENIS DENGAN SYAHWAT HUKUMNYA HARAM

 

 

 

Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 30-31.

 

 

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

 

Katakan kepada pria beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian  lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".

 

 

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

Katakan kepada wanita  beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami, atau ayah, atau ayah suami, atau putra, atau putera suami, atau saudara laki-laki mereka, atau putera saudara lelaki, atau putra saudara perempuan mereka, atau wanita lslam, atau budak yang mereka miliki, atau pelayan laki-laki yang tidak punya keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang beriman agar kamu beruntung.

 

 

Gharizah dilarang dalam lslam.

 

Gharizah adalah pandangan syahwat pria kepada wanita.

 

Dan sebaliknya, pandangan syahwat wanita kepada pria.

 

 

Mata adalah kuncinya hati.

 

Pandangan bisa membawa fitnah.

 

 

Dan sampai perbuatan zina.

 

 

Allah memerintahkan pria dan wanita beriman agar  menundukkan pandangannya.

 

 

Diiringi perintah memelihara kemaluannya.

 

 

Dalam ayat di atas, ada beberapa pengarahan.

 

 

Ada 2 perintah untuk pria dan wanita, yaitu:

 

1.      Menundukkan pandangan.

 

2.      Menjaga kemaluan.

 

 

Yang lainnya khusus untuk wanita.

 

Dalam ayat di atas, perintah menundukkan pandangan memakai “min”.

 

 

Tetapi dalam menjaga kemaluan, Allah tidak berfirman:

 

“Wa yahfadhu min furujihim.”

 

 

(Dan menjaga sebagian kemaluan).

 

 

 Seperti dalam menundukkan pandangan.

 

 

Yang dikatakan Al-Quran:

 

“Yaghudhdhu absharihim”.

 

 

Artinya, kemaluan harus dijaga seluruhnya.

 

 

Tidak ada toleransi sedikit pun.

 

 

Berbeda dengan masalah pandangan.

 

 

Allah memberi sedikit kelonggaran dalam pandangan.

 

 

Untuk mengurangi kesulitan dan melindungi kemasalahatan.

 

 

Menundukkan pandangan.

 

 

Bukan memejamkan mata dan kepala menunduk ke tanah.

 

 

Karena hal itu akan menyulitkan manusia.

 

 

Menundukkan pandangan.

 

Artinya mengendalikan pandangan mata agar tak liar.

 

 

 

Rasulullah bersabda,

 

"Hai Ali! Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya.

 

Kamu hanya boleh pada pandangan pertama.

 

 

Adapun berikutnya tidak boleh."

 

 

Rasulullah menilai pandangan syahwat kepada lawan jenis, termasuk zina mata.

 

 

Rasulullah bersabda,

 

 

"Mata manusia bisa berzina dan zinanya ialah melihat."

 

 

Disebut zina mata.

 

 

Karena memandang termasuk  bersenang-senang dan memuaskan seksual.

 

Dengan cara tidak dibenarkan syarak.

 

 

 

Daftar Pustaka.

 

1.      Yusuf Qardhawi. Halal dan haram dalam lslam. Alih bahasa Muammal Hamidy. Penerbit Bina llmu, 1993.

2.       Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.       Tafsirq.com online.