Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label HEWAN TAK MENGGANGGU JANGAN DIBUNUH. Show all posts
Showing posts with label HEWAN TAK MENGGANGGU JANGAN DIBUNUH. Show all posts

Sunday, June 5, 2022

13463. HEWAN TAK MENGGANGGU JANGAN DIBUNUH

 

 


 

HEWAN TAK MENGGANGGU JANGAN DIBUNUH

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Hukum Membunuh Nyamuk Dengan Sengatan Listrik.

 

Islam lengkap mengatur segala aspek kehidupan manusia.

 

Islam datang membawa rahmat bagi alam semesta.

 

Umat Islam dituntut bersikap kasih sayang kepada semua makhluk Allah.

 

Termasuk menyayangi hewan.

 

Umat lslam dilarang menyakiti hewan.

 

Dan dilarang  membunuh hewan, jika tidak mengganggu.

 

 

Tapi jika hewan itu bisa membawa madarat, maka boleh dibunuh.

 

HEWAN YANG BOLEH DIBUNUH

 

Rasulullah bersabda,

 

“Ada 5 hewan pengganggu yang boleh dibunuh, yaitu:

 

1)             Burung gagak.

2)             Burung elang.

 

3)             Kalajengking.

4)             Tikus.

5)             Anjing gila.”

 

 

HEWAN YANG DILARANG DIBUNUH

 

Rasulullah bersabda,

 

“Ada 4 hewan yang tak boleh dibunuh, yaitu:

 

1)             Semut.

2)             Lebah.

 

3)             Burung hud-hud.

4)             Burung shurad.”

 

 

Ada hadis lain yang membolehkan membunuh semut, jika membahayakan.

 

 

Rasulullah melarang membakar rumahnya semut, jika hanya disengat 1 semut saja.

 

Artinya, jika semut itu tak mengganggu manusia, maka tak boleh dibunuh.

 

Rasulullah melarang membakar rumah semut.

 

Rasulullah bersabda,

 

“Sesungguhnya yang berhak menyiksa dengan api, hanya Allah yang membuat api.”

 

 

Membunuh nyamuk dengan raket listrik hukumnya boleh.

 

 

Alasannya:

 

1)     Jika  nyamuk itu mengganggu dan menimbulkan mudarat bagi manusia.

 

Misalnya, kulit menjadi bintik-bintik atau demam berdarah.

 

Maka boleh membunuh nyamuk untuk menghilangkan bahayanya.

 

 

Membunuh nyamuk dengan raket listrik termasuk membunuh dengan cara yang baik.

 

Karena tidak ada nyamuk yang bisa dibunuh dengan pelan.

 

Rasulullah bersabda,

 

“Jika kamu membunuh hewan, maka bunuhlah dengan cara yang baik.

 

 Dan jika kamu menyembelih hewan, maka sembelihlah dengan cara yang baik.”.

 

 

Membasmi nyamuk adalah upaya menghindari bahaya yang lebih besar.

 

 

Membunuh nyamuk dengan raket listrik itu dibolehkan.

 

Untuk mencari maslahat dan menolak madarat bagi kehidupan manusia.

 

 

(Sumber suara.muhammadiyah)