UUD 45 ADA 4 TUJUAN UTAMA BANGSA INDONESIA
Oleh: Drs. H. M. Yusron
Hadi, MM
A. Tujuan utama bangsa lndonesia.
Pembukaan UUD 1945
Terdiri 4 alinea fundamental bangsa.
Yaitu:
1)
Alinea 1.
a.
Hak merdeka.
b.
Menolak penjajahan.
2)
Alinea 2.
a.
Penghargaan
atas perjuangan dan cita-cita
b.
Merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur
3)
Alinea 3.
a.
Pengukuhan proklamasi.
b.
Rahmat Tuhan
4)
Alinea 4.
a.
Tujuan negara.
b.
Bentuk republic.
c.
Dasar
Tujuan
pokok bangsa Indonesia
1)
Dalam konstitusi
2)
Pembukaan UUD 1945
3)
Alinea ke-4.
Ada 4
tujuan utama.
Yaitu:
1)
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
2)
Memajukan kesejahteraan umum
3)
Mencerdaskan kehidupan bangsa
4)
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social
Penjelasan.
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
1)
Negara wajib menjaga
a.
Keselamatan.
b.
Keamanan.
c.
Keutuhan rakyat
d.
Wilayah Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan umum
1)
Negara berusaha agar rakyat hidup
a.
Layak.
b.
Sehat.
c.
Aman.
d.
Sejahtera.
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
1)
Negara wajib mengembangkan
a.
Pendidikan.
b.
Ilmu pengetahuan
2)
Agar
rakyat menjadi
a.
Cerdas.
b.
Berkualitas.
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social
1)
Indonesia tidak hanya memikirkan
kepentingan sendiri.
2)
Tapi juga ikut menciptakan
a. Perdamaian
b. Keadilan
dunia.
Intinya
Negara
Indonesia dibentuk untuk:
1)
Melindungi rakyat.
2)
Menyejahterakan rakyat.
3)
Mencerdaskan rakyat.
4)
Ikut menciptakan perdamaian dunia.
Kesimpulan.
1)
Pendidikan.
2)
Kesejahteraan.
3)
Keamanan.
4)
Keadilan.
5)
Perdamaian
a.
Tak sekadar program Pemerintah.
b.
Tapi tujuan konstitusi Negara Indonesia.
B.
Jika Presiden diduga melanggar UUD
1945.
Tapi DPR tak pakai haknya untuk awasi atau usul pemakzulan?
Caranya bagaimana?
Jawaban.
1)
Presiden bukan penguasa tanpa batas
2)
Rakyat tidak bisa langsung memakzulkan
Presiden
3)
Kalau DPR sengaja diam?
4)
Ada batas penting: tidak semua
pelanggaran UUD = pemakzulan
5)
Bagaimana jika Presiden benar-benar
bertindak sewenang-wenang?
1.
Presiden bukan penguasa tanpa batas
1)
UUD 1945 tegaskan
2)
Indonesia negara hukum bukan negara kekuasaan
3)
Pemerintahan Presiden dijalankan menurut UUD.
4)
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut UUD.
Secara prinsip:
1)
Presiden → dibatasi UUD → diawasi
lembaga negara → harus tanggung jawab kekuasaannya.
2.
Tapi rakyat tak bisa langsung
memakzulkan Presiden
Ini sering keliru dipahami.
1)
Rakyat pemegang kedaulatan.
2)
Tapi UUD menentukan mekanisme
konstitusional.
Untuk pemakzulan Presiden/Wakil
Presiden:
1)
DPR → MK → MPR
a.
DPR ajukan pendapatnya pada MK.
b.
MK memeriksa dan memutus pendapat itu.
c.
Jika proses penuhi ketentuan.
d.
MPR ambil putusan pemberhentian.
3.
Kalau DPR sengaja diam?
Jawaban.
1)
Masalah politik dan konstitusi
bertemu.
2)
Tidak ada ketentuan
3)
Rakyat langsung gulingkan Presiden
4)
Karena DPR tidak bertindak.
Rakyat punya saluran demokratis dan
konstitusional.
Misalnya rakyat:
1)
Beri kritik dan aspirasi;
2)
Pakai hak politik dalam pemilu;
3)
Awasi wakil rakyat;
4)
Pakai mekanisme hukum tersedia;
5)
Minta DPR jalankan fungsi pengawasan;
6)
Gugat kebijakan/peraturan pemerintah
melalui mekanisme peradilan
MK punya kewenangan.
1)
Menguji undang-undang terhadap UUD
1945.
2)
Selesaikan sengketa kewenangan lembaga
negara tertentu.
4.
Ada batas penting: tidak semua
pelanggaran UUD = pemakzulan
1)
Ini sangat penting.
2)
Misalnya Pemerintah membuat kebijakan bertentangan
hak konstitusional warga.
3)
Solusinya tak otomatis pemakzulan
Presiden.
4)
Masalah diatasi melalui:
a.
pengujian undang-undang.
b.
gugatan ke pengadilan.
c.
pengawasan DPR.
d.
mekanisme hukum lainnya.
5)
Pemakzulan Presiden
a.
Punya alasan dan prosedur khusus.
b.
Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
5.
Bagaimana kalau Presiden benar-benar
bertindak sewenang-wenang?
Jawaban.
Secara sederhana, sistem UUD 1945
dirancang agar kekuasaan tidak terkonsentrasi pada satu orang.
Ada pembagian dan pengawasan:
Rakyat
↓
Pemilu
↓
DPR/DPD/MPR
↓
Presiden
↓
MA, MK, BPK dan lembaga negara lainnya
Masing-masing mempunyai kewenangan
yang berbeda.
Karena itu, Presiden tidak berada di
atas UUD.
1)
Jika Presiden melanggar UUD 1945.
2)
Tapi DPR tidak bertindak.
3)
Tak berarti rakyat hilang semua
kekuatan.
4)
Tapi rakyat TAK BOLEH
a.
Mengganti mekanisme konstitusi dengan
kekerasan
b.
Main hakim sendiri.
Prinsipnya:
1)
UUD 1945 harus ditegakkan melalui
mekanisme hukum, politik, dan demokrasi
Hal sangat penting:
1)
MPR sekarang bukan lembaga tertinggi
negara di atas Presiden.
2)
Setelah perubahan UUD.
a.
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut UUD;
3)
MPR sejajar dengan lembaga negara lainnya
4)
Dalam sistem checks and balances.
(Sumber UUD 45)
(Sumber
UUD 45)

0 comments:
Post a Comment