UUD 45
JAMIN HAK BERSUARA PENUH TANGGUNG JAWAB
Oleh: Drs. H. M. Yusron
Hadi, MM
Dalam
UUD 1945.
1)
Hak untuk bersuara
2)
Menyampaikan pendapat
3)
Dijamin
4)
Sebagai hak konstitusional
5)
Warga negara.
Dasar
hukumnya
1.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Artinya.
Masyarakat
punya hak untuk:
1)
menyampaikan pendapat;
2)
mengkritik kebijakan;
3)
memberikan saran;
4)
berdiskusi;
5)
menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.
2.
Pasal 28F
“Setiap
orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya”.
3.
Pasal 28J
“Kebebasan
tersebut bukan tanpa batas. Dalam menggunakan haknya, seseorang wajib
menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan
undang-undang”.
Artinya.
1)
Boleh bersuara
2)
Bukan boleh berkata apa saja.
Contohnya:
Boleh
1)
“Saya tidak setuju dengan kebijakan Pemerintah
karena alasan A, B, dan C.”
2)
Mengkritik pejabat berdasarkan fakta.
3)
Menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi
secara tertib dan sesuai aturan.
Tidak boleh
1)
Memfitnah seseorang.
2)
Mengancam atau menghasut kekerasan.
3)
Menyebarkan berita bohong yang merugikan
orang lain.
Kesimpulan:
UUD
1945
1)
Menjamin hak bersuara.
2)
Tapi kebebasan harus dipakai
a.
Bertanggung jawab,
b.
Berdasarkan fakta.
c.
Menghormati orang lain.
d.
Sesuai hukum.
(Sumber
UUD 45)

0 comments:
Post a Comment