ATURAN
PENGERAS SUARA MASJID KEMENAG
Oleh: Drs. H. M. Yusron
Hadi, MM
A. PENGERAS
SUARA MASJID: BOLEH KERAS, TAPI HARUS BIJAK!
Apakah
semakin keras suara masjid berarti semakin baik?
Mari
kita pahami aturan, adab, dan batas kewajaran pengeras suara masjid agar ibadah
tetap khusyuk dan hubungan dengan masyarakat tetap harmonis.
Suara
yang baik bukan sekadar terdengar jauh, tetapi juga tidak mengganggu.
B. KONTROVERSI
PENGERAS SUARA MASJID
“Kalau
suara masjid dikecilkan, apakah berarti dakwah harus dikecilkan?”
Di
sisi lain, “Kalau terlalu keras sampai mengganggu orang sakit, bayi, lansia,
atau tetangga, apakah itu masih bagian dari adab Islam?”
Mari
bedakan antara syiar Islam, kebutuhan ibadah, aturan, dan hak orang lain untuk
merasa tenang.
Masjid
harus memakmurkan masyarakat, bukan membuat masyarakat merasa terganggu.
C. Surat
Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022.
Tentang
Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Kemenag
juga menegaskan bahwa aturan ini bukan larangan azan atau larangan menggunakan
speaker masjid.
Aturan
utamanya
1.
Speaker dibedakan menjadi dua
Speaker
dalam: diarahkan ke dalam masjid/musala.
Speaker
luar: diarahkan ke luar masjid/musala.
2.
Volume Volume diatur sesuai kebutuhan dan paling besar 100 desibel (dB). Jadi
bukan berarti speaker harus selalu 100 dB; justru dianjurkan secukupnya agar
suara jelas dan tidak mengganggu.
3.
Sebelum salat
Subuh:
bacaan Al-Qur'an, selawat atau tarhim melalui speaker luar maksimal 10 menit
sebelum azan.
Zuhur,
Asar, Magrib, Isya: bacaan Al-Qur'an, selawat atau tarhim melalui speaker luar
maksimal 5 menit sebelum azan.
4.
Saat salat Azan tetap menggunakan pengeras suara. Pelaksanaan salat Subuh,
zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan speaker dalam.
5.
Pengajian dan ceramah Pada prinsipnya menggunakan speaker dalam. Kalau jamaah
sangat banyak sampai meluber ke luar masjid, speaker luar dapat digunakan.
6.
Takbiran Pada malam 1 Syawal dan 10 Zulhijah, takbir boleh menggunakan speaker
luar sampai pukul 22.00 waktu setempat, kemudian dapat dilanjutkan dengan
speaker dalam.
Inti
logikanya
Aturan
ini bukan mengatakan:
“Jangan
gunakan speaker masjid.”
Tetapi:
“Gunakan
speaker untuk syiar, tetapi atur arah, waktu dan volumenya supaya ibadah
terlaksana dan masyarakat sekitar tetap nyaman.”
Ini
sejalan dengan tujuan resmi SE tersebut, yaitu menjaga ketenteraman,
ketertiban, kenyamanan, dan keharmonisan masyarakat.
[Dokumen
resmi SE Menag No. 05 Tahun 2022]

0 comments:
Post a Comment