Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label UUD 45 JAMIN HAK BERSUARA TANGGUNG JAWAB. Show all posts
Showing posts with label UUD 45 JAMIN HAK BERSUARA TANGGUNG JAWAB. Show all posts

Wednesday, August 26, 2026

6055. UUD 45 JAMIN HAK BERSUARA TANGGUNG JAWAB



UUD 45 JAMIN HAK BERSUARA PENUH TANGGUNG JAWAB

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, MM

 

 

 

Dalam UUD 1945.

 

1)        Hak untuk bersuara

2)        Menyampaikan pendapat

 

3)        Dijamin

 

4)        Sebagai hak konstitusional

5)        Warga negara.

 

Dasar hukumnya

 

1.        Pasal 28E ayat (3) UUD 1945

 

 

 “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

 

Artinya.

Masyarakat punya hak untuk:

 

1)        menyampaikan pendapat;

2)        mengkritik kebijakan;

 

3)        memberikan saran;

4)        berdiskusi;

 

5)        menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.

 

 

2.        Pasal 28F

 

 

“Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”.

 

 

3. Pasal 28J

 

“Kebebasan tersebut bukan tanpa batas. Dalam menggunakan haknya, seseorang wajib menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang”.

 

Artinya.

 

1)        Boleh bersuara

2)        Bukan boleh berkata apa saja.

 

Contohnya:

 

Boleh

 

1)        “Saya tidak setuju dengan kebijakan Pemerintah karena alasan A, B, dan C.”

 

2)        Mengkritik pejabat berdasarkan fakta.

 

3)        Menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi secara tertib dan sesuai aturan.

 

Tidak boleh

 

1)        Memfitnah seseorang.

2)        Mengancam atau menghasut kekerasan.

 

3)        Menyebarkan berita bohong yang merugikan orang lain.

 

Kesimpulan:

 

UUD 1945

 

1)        Menjamin hak bersuara.

 

2)        Tapi kebebasan harus dipakai

 

a.        Bertanggung jawab,

b.        Berdasarkan fakta.

 

c.        Menghormati orang lain.

d.        Sesuai hukum.

 

 

(Sumber UUD 45)