Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label BENDERA ISRAEL MELANGGAR HUKUM. Show all posts
Showing posts with label BENDERA ISRAEL MELANGGAR HUKUM. Show all posts

Sunday, December 10, 2023

31733. ORANG KIBARKAN BENDERA ISRAEL MELANGGAR HUKUM

 


ORANG KIBARKAN BENDERA ISRAEL MELANGGAR HUKUM

Oleh: Drs. HM Yusron Hadi, MM

 

 

 

 

 

Sekretaris Umum

Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Abdul Mu’ti sebut.

 

Pengibaran bendera Israel.

1)        Di seluruh wilayah NKRI .

 

2)        Termasuk  ilegal.

3)        Melanggar hukum yang sah.

 

Siapa pun yang mengibarkan.

Bisa ditindak secara hukum.

 

“Pengibaran bendera negara asing.

Hanya boleh untuk negara.

 

Yang punya hubungan diplomatic.

Dengan Indonesia.

 

 Pengibaran bendera.

Hanya boleh di lingkungan kedutaan.

Atau perwakilan,” terang Mu’ti.

 

Rabu (29/11/2023).

 

 

Peraturan Menteri Luar Negeri

Nomor 3 Tahun 2019.

 

Hubungan Luar Negeri oleh Pemda.

Bab X Hal Khusus poin B nomor 150.

 

Diteken Menlu RI.

Retno Marsudi.

 

Berdasar Permenlu itu.

Ada 6 poin diatur khusus.

 

Terkait hubungan Indonesia dan Israel.

Berpengaruh boleh tidaknya.

 

Kibarkan bendera entitas Zionis.

 

1)        Tidak ada hubungan resmi Pemerintah Indonesia dalam tiap tingkatan dengan Israel, termasuk surat-menyurat pakai kop resmi;

 

2)        Tidak menerima delegasi Israel secara resmi  di tempat resmi;

 

3)        Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

 

4)        Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya bisa dilakukan pakai paspor biasa.

 

5)        Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilakukan Kementerian Hukum dan HAM cq Direktorat Jenderal Imigrasi.

 

6)        Visa diberikan dalam bentuk affidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.

 

 

Berdasar aturan itu.

Bahwa siapa pun.

 

Yang mengibarkan bendera Israel.

Di Indonesia.

Telah melanggar hukum dan UUD.

 

Jika ada bentuk dukungan.

Kepada entitas Zionis .

 

Dengan pengibaran bendera Israel.

Di Indonesia.

 

Aparat penegak hukum.

Bertindak tegas.

 

Konsekuen hukum yang berlaku.

 

“Polisi bisa bertindak.

Sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

 

(Sumber muhammadiyah)