ORANG
KIBARKAN BENDERA ISRAEL MELANGGAR HUKUM
Sekretaris
Umum
Pimpinan
Pusat Muhammadiyah.
Abdul
Mu’ti sebut.
Pengibaran
bendera Israel.
1)
Di
seluruh wilayah NKRI .
2)
Termasuk
ilegal.
3)
Melanggar
hukum yang sah.
Siapa
pun yang mengibarkan.
Bisa
ditindak secara hukum.
“Pengibaran
bendera negara asing.
Hanya
boleh untuk negara.
Yang
punya hubungan diplomatic.
Dengan
Indonesia.
Pengibaran bendera.
Hanya
boleh di lingkungan kedutaan.
Atau
perwakilan,” terang Mu’ti.
Rabu
(29/11/2023).
Peraturan
Menteri Luar Negeri
Nomor
3 Tahun 2019.
Hubungan
Luar Negeri oleh Pemda.
Bab
X Hal Khusus poin B nomor 150.
Diteken
Menlu RI.
Retno
Marsudi.
Berdasar
Permenlu itu.
Ada
6 poin diatur khusus.
Terkait
hubungan Indonesia dan Israel.
Berpengaruh
boleh tidaknya.
Kibarkan
bendera entitas Zionis.
1)
Tidak
ada hubungan resmi Pemerintah Indonesia dalam tiap tingkatan dengan Israel,
termasuk surat-menyurat pakai kop resmi;
2)
Tidak
menerima delegasi Israel secara resmi di
tempat resmi;
3)
Tidak
diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta
pengumandangan lagu kebangsaan Israel di
wilayah Republik Indonesia;
4)
Kunjungan
warga Israel ke Indonesia hanya bisa dilakukan pakai paspor biasa.
5)
Otorisasi
pemberian visa kepada warga Israel dilakukan Kementerian Hukum dan HAM cq
Direktorat Jenderal Imigrasi.
6)
Visa
diberikan dalam bentuk affidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di
Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.
Berdasar
aturan itu.
Bahwa
siapa pun.
Yang
mengibarkan bendera Israel.
Di
Indonesia.
Telah
melanggar hukum dan UUD.
Jika
ada bentuk dukungan.
Kepada
entitas Zionis .
Dengan
pengibaran bendera Israel.
Di
Indonesia.
Aparat
penegak hukum.
Bertindak
tegas.
Konsekuen
hukum yang berlaku.
“Polisi
bisa bertindak.
Sesuai
hukum yang berlaku,” tutupnya.
(Sumber
muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment