ADA 6 PEMDA TOLAK IZIN KAMPANYE ANIES BASWEDAN
Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.
Anies Baswedan jelaskan.
Kampanye program konstitusi.
Kegiatan bernegara.
Wajib dilakukan netral.
Jika Pemda melanggar.
Maka:
1)
Presiden menegur
Pemda
2)
Mendagri menegur
Pemda.
3)
KPU menegur
Pemda.
4)
Bukan peserta
yang menegur.
Sebab
Pemda melanggar konstitusi.
Maka
ditegur atasan.
Calon presiden nomor 1.
Anies Baswedan.
Bicara terkait pencabutan izin.
Tempat kampanye.
Pilpres 2024.
Anies Baswedan jelaskan.
1)
Pemerintah
pusat tegaskan netral.
2)
Tapi tingkat
bawah.
Ada
pencabutan izin.
Di
daerah tertentu.
3)
Pemerintah
pusat.
Sudah
mengatakan netral.
4)
Jika ada ada
pemerintah daerah.
Yang
tidak netral.
5)
Mendagri
harus menegur.
6)
Presiden
harus menegur,.
7)
KPU (Komisi
Pemilihan Umum) harus menegur ke bawah.
Di
Tuban, Jawa Timur.
Jumat
(29/12/2023).
Anies Baswedan jelaskan.
Bukan kontestan.
Bukan partai.
Bukan capres cawapres.
Yang menegur Pemda.
Anies Baswedan jelaskan.
Pemerintah harus tegas menegur.
Semua batasan kegiatan.
Termasuk pencabutan izin.
Oleh Pemerintah Daerah.
"Pemerintah
pusat harus tegur Pemda.
Bukan kontestan," kata Anies Baswedan.
Anies Baswedan
tegaskan.
Kegiatan kampanye.
Program konstitusional.
Rangkaian Pemilu 2024.
Negara harus beri fasilitas.
Pemda di lokasi kampanye.
Juga beri fasilitas.
Sebab program konstitusional.
1)
Kampanye kegiatan
bernegara.
2)
Bukan izin konser
music.
3)
Bukan izin rapat
akbar.
4)
Bukan kegiatan
non pemilu.
5)
Tapi program
negara.
Bukti Pemerintah netral.
1)
Semua diberi
fasilitas sama.
2)
Pemerintah pusat
harus tegas dan adil.
Dalam
bernegara.
Ketua Dewan Penasehat.
Tim
Hukum Nasional Anies-Muhaimin.
Hamdan Zoelva sebut.
Ada 6 kegiatan kampanye.
Anies Baswedan.
Dicabut izinnya.
Oleh Pemda setempat.
Yaitu:
1)
Pemda Aceh.
Silaturahmi
Akbar.
Taman
Ratu Sultan Safiatuddin Aceh.
2)
Pemda
Bekasi.
Stadion
Patriot Candrabhaga.
Bekasi.
3)
Pemda Pekanbaru.
Riau.
4)
Pemda
Ciamis dan Tasikmalaya.
5)
Pemda
Bandung.
Gedung
lndonesia Menggugat.
6)
Pemda NTB.
Taman
Budaya Provinsi NTB.
(sumber kompas)
0 comments:
Post a Comment