Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label PUTUSAN MK 90 TAK SAH. Show all posts
Showing posts with label PUTUSAN MK 90 TAK SAH. Show all posts

Friday, April 5, 2024

33262. KONSPIRASI PUTUSAN MK 90 TAK SAH DASAR HUKUM GIBRAN

 


KONSPIRASI PUTUSAN MK 90 TAK SAH DASAR HUKUM GIBRAN

Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Refly Harun menilai.

Putusan 90 MK.

 

Terkait umur Capres-Cawapres.

Berupa konspirasi.

 

Tak bisa jadi dasar hukum.

Gibran cawapres Pilpres 2024.

 

Sabtu (30/3/24).

 

Refly ungkap.

Ada konspirasi Gibran.

Yaitu Ketua MK.

 

Saat itu.

Anwar Usman.

 

Segala pelanggaran etik.

Lembaga penyelenggara pemilu.

 

Setelah MK 90.

Kuatkan hal ini.

 

“Putusan 90.

Tak bisa menjadi dasar.

 

 Gibran jadi cawapres.

Tapi dipaksakan,” jelasnya.

 

“Ada konspirasi.

1)        Ketua MK

Paman Anwar Usman.

 

2)        KPU.

3)        Bawaslu.

 

Samsul bisa lolos.

Gibran jadi cawapes,” ungkapnya.

 

Menurut Refly.

Terkait pencalonan Gibran.

 

Tak salah kamar.

Gugat di MK.

 

 Ia tegaskan.

 

1)                Perkara di MK.

2)                Tak terkait angka saja.

 

3)                Tak terkait hasil pemilu saja.

4)                Tapi MK penjaga konstitusi.

 

MK harus tegakkan hukum.

Jika ada pelanggaran.

 

“Urusan MK.

 

1)        Tanya hanya soal angka.

2)        MK the guardian constitusion.

 

3)        MK penjaga konstitusi.

4)        MK jaga agar pemilu jujur dan adil.

 

5)        MK jaga  tegaknya asas pemilu luberjurdil.

 

 

6)        Pemilu melanggar konstitusi.

7)        MK wajib bersidang.

 

Refly jelaskan.

Cawe-cawe Presdein Jokowi.

 

Pada Pemilu 2024.

Harus dituntaskan oleh MK.

 

“Tim 01 dan 03.

Permasalah serius.

Pelanggaran konstitusi.

 

Puncaknya.

Presiden Jokowi.

 

Jadi Ketua pemenangan 02.

Hal itu dilarang.

 

Presdien Jokkowi.

Berkhianat pada konstitusi.

 

Gibran jadi cawapres.

Hal itu.

 

Melawan hukum dan konstitusi,” jelasnya.

 

“lnsya Allah.

Permohonan dikabulkan.

 

Ada pemilu ulang,” tambahnya.

 

Refly ungkapkan.

 MK punya momentum.

 

Membuktikan jaga konstitusi.

Tebus kesalahan.

Terkait putusan 90.

 

“Sumber salah.

Yaitu MK sendiri.

 

Sekarang bulan Ramadan.

Dan nanti halal bi halal.

 

Putusan 22 April 2024.

MK perbaiki dosanya.

 

Semoga dibenarkan lagi oleh MK,” ungkapnya.

 

 

(Sumber Refly Harun)