CARA MENGHITUNG ZAKAT
PROFESI
Oleh: Drs. HM Yusron Hadi, MM
Profesi.
Yaitu bidang pekerjaan.
Yang dilandasi
pendidikan keahlian tertentu.
Zakat profesi.
Tak ada pada zaman Rasulullah.
Termasuk ijtihad
ulama.
Wajar terjadi perbedaan.
Syarat zakat profesi.
1. Zakat dikeluarkan setelah dikurangi kebutuhan
hidup wajar.
2. Setelah
mencapai nisab.
3. Haulnya
1 tahun Hijriah.
Kebutuhan hidup wajar.
Seperti biaya:
1)Pangan.
2)Sandang.
3)Rumah.
4)Pendidikan.
5)Kesehatan.
6)Transportasi.
7)Dan lainnya.
Nisabnya.
1)Senilai harga emas murni
85 gram.
2)Atau 552 kg beras.
Haulnya.
Setelah lewat 1 tahun
Hijriah.
Maka wajib zakat 2,5
persen.
Zakat profesi.
Dikiaskan zakat harta.
Al-Quran surah
Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 219.
۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ
وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ
قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan
judi. Katakan: "Pada keduanya ada dosa besar dan beberapa manfaat bagi
manusia, tapi dosa keduanya lebih besar daripad manfaatnya". Dan mereka
bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakan:
"Yang lebih dari keperluan". Demikian Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.
Sebagian ulama
berpendapat.
Kata “Al-‘Afw”.
Artinya :
“Sesuatu yang melebihi kebutuhan keluarga”.
Alama lain berpendapat.
Kata “al-‘Afwu:
Artinya “lebih”.
Zakat profesi.
Dikiaskan pada emas.
Maka ada syarat haul.
Semua harta 1 tahun
berjalan.
Digabungkan.
Jika ada sisa harta 1
tahun.
Yang mencapai nisab.
Maka wajib bayar zakat.
Boleh mempercepat bayar
zakat.
Penghasilan tetap.
Bisa diprediksi hasil
1 tahun ke depan.
Telah mencapai nisab.
Zakat bisa dibayar.
Tiap bulan.
Saat mendapat gaji
bulanan.
Tak menanti 1 tahun.
Contoh hitungan
Zakat Profesi.
1.
Gaji Rp. 3.500.000,- per bulan.
2.
Dipotong biaya makan, pendidikan, kesehatan, utang, dan kebutuhan
pokok lainnya.
3.
Ada sisa Rp. 1.850.000,-
4.
Besarnya zakat profesi.
1)
Dalam 1 tahun.
Rp. 1.850.000,- x 12 = Rp. 22.200.000,-.
2)
Nisab setara harga 85 gr emas murni 24 karat.
3)
Jika harga emas murni 24 karat per gram Rp. 250.000,-,
4)
Maka nisabnya 85 gram kali Rp250.000
Hasilnya Rp. 21.250.000.
5)
Besarnya zakat tiap bulan
Yaitu 2,5 persen dikalikan Rp. 1.850.000,-
= Rp. 46.250,-
6)
Besarnya zakat tiap tahun.
Yaitu 12 x 2,5 % x Rp. 1.850.000,-
= Rp. 555.000,-
(Sumber suara.Muhammadiyah)



