Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label PROF JIMLY PRESIDEN 2 PERIODE TAK BISA CALON WAPRES. Show all posts
Showing posts with label PROF JIMLY PRESIDEN 2 PERIODE TAK BISA CALON WAPRES. Show all posts

Friday, September 16, 2022

14924. PROF JIMLY PRESIDEN 2 PERIODE TAK BISA CALON WAPRES

 

 


PROF JIMLY PRESIDEN 2 PERIODE TAK BISA CALON WAPRES

Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Jimly Asshiddiqie:

Presiden 2 periode.

 Tidak bisa Jadi cawapres!

 


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

 Jimly Asshiddiqie menegaskan.

 

Bahwa presiden 2 periode.

Tidak bisa jadi calon wakil presiden.

 

Hal itu menanggapi.

Tafsir yang beragam.

Di berbagai media soal hal itu.

 


"Pasal 7 UUD.

Tidak boleh hanya dibaca harfiah.

 

Tapi harus dibaca sistematis dan kontekstual," kata Jimly.

Kamis (15/9/2022).



UUD 1945.

Pasal 7 berbunyi:



Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.


UUD 1945.

Pasal 8 (1) berbunyi:


Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.



"Jika Jokowi jadi Wapres 2024.

Maka Pasal 8 ayat (1) UUD 1945.

 

Tidak bisa dilaksanakan.

Karena bertentangan dengan Pasal 7.

 

Jadi tidak ada tafsir lain.

Kecuali bahwa Jokowi.

 

Tidak memenuhi syarat.

Untuk jadi cawapres.

Dalam pilpres 2024," ucap Jimly.


Sebelumnya.

MK memberi klarifikasi.

 

Soal pernyataan presiden 2 periode.

Bisa jadi calon wakil presiden.

 

Ramai di media massa.

 

Menurut MK.

Pernyataan itu.

Pernyataan pribadi Jubir MK.

 

 Fajar Laksono.

Bukan sikap resmi lembaga/putusan MK.


"Pernyataan itu.

Bukan pernyataan resmi.

 

Dan tidak terkait.

Dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," demikian siaran pers Humas MK.



(sumber detik)