PROF JIMLY PRESIDEN 2
PERIODE TAK BISA CALON WAPRES
Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.
Jimly Asshiddiqie:
Presiden 2 periode.
Tidak bisa Jadi cawapres!
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Jimly Asshiddiqie menegaskan.
Bahwa presiden 2 periode.
Tidak bisa jadi calon
wakil presiden.
Hal itu menanggapi.
Tafsir yang beragam.
Di berbagai media soal
hal itu.
"Pasal 7 UUD.
Tidak boleh hanya dibaca
harfiah.
Tapi harus dibaca
sistematis dan kontekstual," kata Jimly.
Kamis (15/9/2022).
UUD 1945.
Pasal 7 berbunyi:
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan
selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali
masa jabatan.
UUD 1945.
Pasal 8 (1) berbunyi:
Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan
atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.
"Jika Jokowi jadi Wapres 2024.
Maka Pasal 8 ayat (1)
UUD 1945.
Tidak bisa dilaksanakan.
Karena bertentangan
dengan Pasal 7.
Jadi tidak ada tafsir
lain.
Kecuali bahwa Jokowi.
Tidak memenuhi syarat.
Untuk jadi cawapres.
Dalam pilpres 2024,"
ucap Jimly.
Sebelumnya.
MK memberi klarifikasi.
Soal pernyataan presiden
2 periode.
Bisa jadi calon wakil
presiden.
Ramai di media massa.
Menurut MK.
Pernyataan itu.
Pernyataan pribadi Jubir
MK.
Fajar Laksono.
Bukan sikap resmi
lembaga/putusan MK.
"Pernyataan itu.
Bukan pernyataan resmi.
Dan tidak terkait.
Dengan kewenangan
Mahkamah Konstitusi RI," demikian siaran pers Humas MK.
(sumber detik)
0 comments:
Post a Comment