ACARA MAULID NABI SUNAH MUBAH ATAU HARAM
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M
Fatwa Majlis Tarjih dan Tajdid
Muhammadiyah.
Tentang Maulid
Maulid Nabi Muhammad.
Yaitu masalah ijtihad.
Peringatan Maulid Nabi.
Masih diributkan sebagian umat Islam.
Polemik terjadi tiap tahun.
Dari 16 dewan fatwa.
Negara mayoritas Muslim.
Hanya 1 lembaga fatwa.
Yang menyebut peringatan maulid.
Sebagai bid’ah munkarah.
Artinya haram dilakukan.
Mayoritas dewan fatwa.
Negara mayoritas Muslim.
Membolehkan dan menganjurkan.
Peringatan Maulid Nabi.
Di Indonesia.
1)
Muhammadiyah.
2)
Nadlatul Ulama (NU).
Membolehkan acara maulid Nabi.
NU dikenal lama.
Akrab dengan tradisi Maulid Nabi.
Muhammadiyah pernah dikesankan.
Menolak acara Maulid Nabi.
Tapi kesan ini tidak benar.
Karena keputusan Fatwa Majelis Tarjid dan
Tajdid.
Muhammadiyah menegaskan.
Bahwa peringatan Maulid Nabi.
Yaitu ijtihad.
Hukumnya mubah (boleh).
Artinya:
1)
Tak wajib.
2)
Tak dilarang.
Muhammadiyah memberi jalan tengah.
Acara Maulid Nabi.
Hukumnya boleh.
Selama tak ada kegiatan batil.
Perbuatan yang dilarang:
1)
Unsur syirik.
2)
Memuja Nabi berlebihan.
Manfaat maulid Nabi
1)
Dakwah lslam.
2)
Tingkatkan iman dan takwa.
3)
Meniru sifat Nabi.
4)
Meniru perjuangan Nabi.
Acara maulid Nabi.
Hukumnya sunah.
Jika diisi dengan kebaikan.
Acara maulid Nabi.
Hukumnya makruh.
Bahkan hukumnya haram.
Jika diisi kemungkaran.
Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33)
ayat 21.
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ
أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ
اللَّهَ كَثِيرًا
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang
yang mengharap (rahmat) Allah dan (datangnya) hari kiamat dan dia banyak
menyebut Allah.
(Sumber WA)
0 comments:
Post a Comment