Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label PORNOGRAFI MENURUT AJARAN ISLAM. Show all posts
Showing posts with label PORNOGRAFI MENURUT AJARAN ISLAM. Show all posts

Sunday, December 26, 2021

12086. PORNOGRAFI MENURUT AJARAN ISLAM

 





PORNOGRAFI MENURUT AJARAN ISLAM

Oleh: Drs HM Yusron Hadi, MM

 

 

Pornografi adalah semua produk berupa gambar, tulisan, dan suara.

 

Yang menimbulkan nafsu birahi.

Pemanfaatannya bertentangan dengan agama, moral, dan kesopanan.

 

Pornoaksi adalah sikap, perilaku, gerakan tubuh, suara yang erotis dan sensual.

 

Dilakukan sendirian atau bersama.

Yang pemanfaatannya bertentangan dengan agama, moral dan kesopanan.

 

 

Penyebab merebaknya pornografi dan pornoaksi, yaitu:

 

1.      Munculnya kebebasan media cetak, elektronika, dan pergaulan bebas.

 

2.      Makin masifnya judi, minuman keras, narkoba, pencurian, korupsi, dan zina.

 

3.      Fenomena busana mini dan seksi.

 

4.      Pengaruh iklan obat kuat dan kontrasepsi.

 

5.      Budaya global, budaya konsumtif, dan hedonis.

 

 

 

Sikap menghadapi pornografi dan pornoaksi, yaitu:

 

1.      Dampak pornografi dan pornoaksi sangat negatif.

 

2.      Membiarkan pornografi dan pornoaksi dapat berakibat hancurnya bangsa.

 

3.      Sebagian besar ummat Islam dan bangsa Indonesia.

 

Belum maksimal memperhatian secara dampak pornografi dan pornoaksi.

 

 

Akibat negatif pornografi dan pornoaksi, yaitu:

 

1.      Dapat membangkitkan seks  liar.

2.      Dapat menimbulkan kekacauan social.

3.      Dapat melahirkan prostitusi dan kriminalitas.

4.      Meracuni kerangka pikir dan menggelapkan hati nurani.

5.      Merusak nilai agama dan moral.

 

 

Hukum pornografi dan pornoaksi adalah haram.

 

Menurut Al-Qur’an, Sunah, dan beberapa kaidah fikih.

 

Tapi untuk kepentingan pendidikan, medis, penelitian, dan kegiatan ilmiah lainnya.

 

Yang bukan pornografi dan pornoaksi.

 

Hukumnya adalah mubah.

 

Sesuai kaidah fikih.

“al-Hajatu qad tanzilu manzilat al-dharurat”.

 

Cara pencegahan preventif, yaitu:

 

1.      Kampanye anti pornografi dan pornoaksi.

Lewat media cetak, elektronik, intranet, dan internet.

 

2.      Sosialisasi anti pornografi dan pornoaksi.

Lewat pendidikan akhlak.

 

3.      Pembinaan, pengawasan, rehab, dan dukungan masyarakat.

 

 

Cara penanggulangan represif, yaitu:

 

1.      Mendesak adanya undang-undang anti pornografi dan pornoaksi .

Lewat lobi dan aksi social.

 

2.      Dibentuknya badan pengawas independen.

 

 

Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 30-31.

 

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

 

Katakan kepada orang pria beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".

 

 

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

Katakan kepada wanita beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera mereka, atau putera- suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putera saudara lelaki mereka, atau putera saudara perempuan mereka, atau wanita lslam, atau budak yang mereka miliki, atau pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang beriman supaya kamu beruntung.

 

Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 59.

 

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

 

Hai Nabi, katakan kepada isteri-isterimu, anak perempuanmu dan isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian supaya mereka lebih mudah dikenal, sehingga mereka tidak di ganggu. Dan Allah  Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 2.

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

 

Hai orang-orang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang had-ya, dan binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedangkan mereka mencari karunia dan keridaan dari Tuhannya dan jika kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan kamu saling menolong dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

 

 

Hadis riwayat Aisyah.

 

Bahwa Asma’ binti Abu Bakar masuk ke rumah Rasulullah.

 

 Memakai pakaian tipis.

 

Rasulullah berpaling dirinya.

 

Rasulullah bersabda,

 

“Hai Asma.

Seorang wanita.

Jika telah dewasa.

 

Maka tidak boleh terlihat dari tubuhnya.

Kecuali ini dan ini.”

 

Raslullah menunjuk muka dan kedua telapak tangannya. 

 

(HR. Abu Dawud)

 

 

Rekom Munas Tarjih ke-26.

Tentang Pornografi dan Pornoaksi.

 

1.      Pimpinan Pusat Muhammadiyah agar menyumbang pikiran menyusun RUU anti pornografi dan pornoaksi.

 

Serta mendesak Pemerintah.

Segera menetapkan UU Anti Pornografi dan Pornoaksi.

 

2.      Pimpinan Muhammadiyah dan pimpinan amal usaha di berbagai tingkatan.

Serta ortomnya agar melakukan:

 

1)     Konferensi pres bekerjasama dengan ormas keagamaan.

Dalam rangka menghentikan segala bentuk pornografi dan pornoaksi.

 

2)     Gerakan moral melalui media ceramah, penerbitan fatwa agama Islam, maupun melalui media dakwah lainnya.

Dalam rangka mengantisipasi fenomena pornografi dan pornoaksi.

 

3)     Pengembangan paket tayangan bercorak Islami.

Bekerjasama dengan para produser, pekerja seni, dan insan media.

 

4)      Pembinaan dan pengawasan di lingkungan dalam rangka menghindari pengaruh pornografi dan pornoaksi.

 

 

3.      Mendesak kepada semua penyelenggara Negara.

Agar segera melakukan hal berikut:

 

1)     Menetapkan peraturan tentang pornografi dan pornoaksi.

 

2)     Melarang dan menghentikan segala bentuk pornografi dan pornoaksi serta tidak memberikan izin terhadap penyelenggaraan dan penyebarannya.

 

3)     Tidak menjadikan segala bentuk pornografi dan pornoaksi sebagai sumber pendapatan.

 

 

4.      Mendesak kepada aparat penegak hokum.

Agar menindak dengan tegas semua pelaku pornografi dan pornoaksi.

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

5.      Mendesak semua pihak.

Terutama produser, pelaku seni, penerbit, dan pimpinan media.

Cetak maupun elektronik.

Agar melakukan:

 

1)             Menghentikan segala bentuk aktifitas pornografi dan pornoaksi.

Tidak hanya  mempertimbangkan keuntungan materi jangka pendek.

 

2)             Kajian ulang mendalam tentang konsep seni dan budaya.

Yang masih mengakomodasi aspek pornografi dan pornoaksi.

 

6.      Mendesak kepada seluruh lapisan masyarakat.

Agar aktif melakukan gerakan moral dan sosial.

Untuk menghentikan segala bentuk pornografi dan pornoaksi.

 

7.      Meminta kepada seluruh lapisan masyarakat.

Agar mengembalikan fungsi institusi keluarga sakinah.

Dalam rangka pembentukan qaryah thayyibah.

 

 

 

(Sumber suara.muhammadiyah)