PORNOGRAFI MENURUT AJARAN ISLAM
Oleh:
Drs HM Yusron Hadi, MM
Pornografi
adalah semua produk berupa gambar, tulisan, dan suara.
Yang
menimbulkan nafsu birahi.
Pemanfaatannya
bertentangan dengan agama, moral, dan kesopanan.
Pornoaksi
adalah sikap, perilaku, gerakan tubuh, suara yang erotis dan sensual.
Dilakukan
sendirian atau bersama.
Yang
pemanfaatannya bertentangan dengan agama, moral dan kesopanan.
Penyebab merebaknya pornografi dan pornoaksi, yaitu:
1. Munculnya kebebasan media cetak, elektronika,
dan pergaulan bebas.
2. Makin masifnya judi, minuman keras, narkoba, pencurian, korupsi,
dan zina.
3. Fenomena busana mini dan seksi.
4. Pengaruh iklan obat kuat dan kontrasepsi.
5. Budaya global, budaya konsumtif,
dan hedonis.
Sikap menghadapi pornografi dan pornoaksi, yaitu:
1. Dampak pornografi dan pornoaksi sangat
negatif.
2. Membiarkan pornografi dan pornoaksi
dapat berakibat hancurnya bangsa.
3. Sebagian besar ummat Islam dan
bangsa Indonesia.
Belum maksimal memperhatian
secara dampak pornografi dan pornoaksi.
Akibat negatif pornografi
dan pornoaksi, yaitu:
1. Dapat membangkitkan seks liar.
2. Dapat menimbulkan kekacauan social.
3. Dapat melahirkan prostitusi dan
kriminalitas.
4. Meracuni kerangka pikir dan
menggelapkan hati nurani.
5. Merusak nilai agama dan moral.
Hukum pornografi dan pornoaksi adalah haram.
Menurut Al-Qur’an,
Sunah, dan beberapa kaidah fikih.
Tapi untuk kepentingan pendidikan, medis, penelitian,
dan kegiatan ilmiah lainnya.
Yang bukan pornografi dan pornoaksi.
Hukumnya adalah mubah.
Sesuai kaidah fikih.
“al-Hajatu qad tanzilu manzilat al-dharurat”.
Cara pencegahan preventif, yaitu:
1. Kampanye anti pornografi dan
pornoaksi.
Lewat media cetak, elektronik, intranet, dan internet.
2. Sosialisasi anti pornografi dan
pornoaksi.
Lewat pendidikan akhlak.
3. Pembinaan, pengawasan, rehab, dan
dukungan masyarakat.
Cara penanggulangan represif, yaitu:
1. Mendesak adanya undang-undang
anti pornografi dan pornoaksi .
Lewat lobi dan aksi social.
2. Dibentuknya badan pengawas
independen.
Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 30-31.
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا
مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ
اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Katakan kepada orang pria beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian
lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ
يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ
جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ
آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ
التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ
الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ
بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى
اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakan kepada wanita beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera mereka, atau putera- suami mereka, atau saudara laki-laki
mereka, atau putera saudara lelaki mereka, atau putera saudara perempuan mereka,
atau wanita lslam, atau budak yang mereka miliki, atau pelayan laki-laki yang
tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang beriman supaya kamu beruntung.
Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 59.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ
لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ
جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ
اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi, katakan kepada
isteri-isterimu, anak perempuanmu dan isteri orang mukmin: "Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian
supaya mereka lebih mudah dikenal, sehingga mereka tidak di ganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 2.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ
وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ
رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا
يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ
تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا
عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ
الْعِقَابِ
Hai orang-orang beriman,
janganlah kamu melanggar syiar-Allah, dan jangan melanggar kehormatan
bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang had-ya, dan binatang qalaa-id,
dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedangkan mereka
mencari karunia dan keridaan dari Tuhannya dan jika kamu telah menyelesaikan
ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu)
kepada sesuatu kaum karena mereka menghalangi kamu dari Masjidil Haram,
mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan kamu saling menolong dalam (mengerjakan) kebajikan
dan takwa, dan jangan tolong-menolong
dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah,
sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Hadis riwayat Aisyah.
Bahwa Asma’ binti Abu Bakar masuk ke rumah Rasulullah.
Memakai pakaian tipis.
Rasulullah berpaling dirinya.
Rasulullah bersabda,
“Hai Asma.
Seorang wanita.
Jika telah dewasa.
Maka tidak boleh terlihat dari tubuhnya.
Kecuali ini dan ini.”
Raslullah menunjuk muka dan kedua telapak tangannya.
(HR. Abu Dawud)
Rekom
Munas Tarjih ke-26.
Tentang
Pornografi dan Pornoaksi.
1. Pimpinan Pusat Muhammadiyah agar menyumbang
pikiran menyusun RUU anti pornografi dan pornoaksi.
Serta
mendesak Pemerintah.
Segera
menetapkan UU Anti Pornografi dan Pornoaksi.
2.
Pimpinan Muhammadiyah dan pimpinan amal usaha di
berbagai tingkatan.
Serta
ortomnya agar melakukan:
1) Konferensi pres bekerjasama
dengan ormas keagamaan.
Dalam
rangka menghentikan segala bentuk pornografi dan pornoaksi.
2)
Gerakan moral melalui media ceramah, penerbitan fatwa
agama Islam, maupun melalui media dakwah lainnya.
Dalam rangka mengantisipasi fenomena pornografi dan
pornoaksi.
3)
Pengembangan paket tayangan bercorak Islami.
Bekerjasama dengan para produser, pekerja seni, dan
insan media.
4)
Pembinaan dan
pengawasan di lingkungan dalam rangka menghindari pengaruh pornografi dan
pornoaksi.
3.
Mendesak kepada semua penyelenggara Negara.
Agar
segera melakukan hal berikut:
1)
Menetapkan peraturan tentang pornografi dan pornoaksi.
2)
Melarang dan menghentikan segala bentuk pornografi
dan pornoaksi serta tidak memberikan izin terhadap penyelenggaraan dan
penyebarannya.
3)
Tidak menjadikan segala bentuk pornografi dan
pornoaksi sebagai sumber pendapatan.
4.
Mendesak kepada aparat penegak hokum.
Agar
menindak dengan tegas semua pelaku pornografi dan pornoaksi.
Sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
5.
Mendesak semua pihak.
Terutama
produser, pelaku seni, penerbit, dan pimpinan media.
Cetak
maupun elektronik.
Agar melakukan:
1)
Menghentikan segala bentuk aktifitas pornografi dan
pornoaksi.
Tidak hanya mempertimbangkan keuntungan materi jangka
pendek.
2)
Kajian ulang mendalam tentang konsep seni dan budaya.
Yang masih mengakomodasi aspek pornografi dan
pornoaksi.
6.
Mendesak kepada seluruh lapisan masyarakat.
Agar aktif
melakukan gerakan moral dan sosial.
Untuk menghentikan
segala bentuk pornografi dan pornoaksi.
7. Meminta kepada seluruh lapisan
masyarakat.
Agar mengembalikan fungsi institusi keluarga sakinah.
Dalam rangka pembentukan qaryah thayyibah.
(Sumber suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment