UMAT ISLAM HARUS RELA
TERIMA KHILAFIAH
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M
PENGERTIAN KHILAFIAH
Khilafiah adalah
perbedaan pendapat di antara para ulama ahli hukum dalam menentukan hukum.
CARA MENGHADAPI KHILAFIAH
Para ulama sepakat dalam menghadapi khilafiah
1. Menerima, mengakui,
dan toleran adanya perbedaan pendapat yang terjadi.
2. Berusaha memilih
pendapat secara bertanggung jawab.
3. Tidak
bersifat mutlak terhadap pilihan yang lain.
4. Mengutamakan
masalah pokok dibanding masalah khilafiah.
5. Tiap
pribadi berhak memilih dan mengikuti pendapat terbaik yang diyakininya.
6. Menghormati
akibat adanya perbedaan pilihan.
7. Mengakui
konsekuensi logis dari hasil ijtihad.
8. Pendapat
orang atau kelompok, betapapun diyakini kebenarannya masih mungkin terjadi
kesalahan.
9. Pendapat
orang lain atau kelompok lain.
Meskipun
dinilai salah masih mungkin ada unsur
kebenarannya.
10. Artinya
boleh berbeda pendapat.
Tetapi
dalam dada tidak ada perselisihan.
CONTOH TERJADINYA
KHILAFIAH
PERANG BANI QURAIZHAH
Rasulullah
bersabda,
”Kalian
jangan salat Asar sebelum sampai di perkampungan Bani Quraizhah”.
Perjalanan
pasukan ke Bani Quraizhah perlu waktu lama.
Hingga jadwal waktu salat Asar hampir habis.
Sebagian
kelompok pasukan Islam melakukan salat Asar.
Sebelum tiba di
perkampungan Bani Quraizhah.
Tetapi
sebagian kelompok lagi berpegang pada bunyi teks.
Dan tetap bersikukuh melaksanakan salat Asar di perkampungan
Bani Quraizhah.
Meskipun waktu Asar sudah berlalu.
Perbedaan
ini dilaporkan kepada Rasulullah.
Rasulullah membenarkan
kedua kelompok.
Rasulullah tidak menyalahkan siapa pun, meskipun berbeda.
MASALAH QUNUT SUBUH
MAZHAB HANAFI
1. TIDAK
ADA qunut pada salat Subuh.
MAZHAB MALIKI
1. ADA
qunut Subuh.
2. Qunut
Subuh dilakukan pada rakaat ke-2 sebelum rukuk.
MAZHAB SYAFII
1. ADA
qunut Subuh.
2. Qunut
Subuh dilakukan pada rakaat ke-2 setelah rukuk.
MAZHAB HAMBALI
1. TIDAK
ADA qunut pada salat Subuh.
Dalam bahasa agama,
hal seperti ini disebut “tannawu’ al-ibadah” (keragaman cara beribadah).
Dalam ilmu
ushul sebagian ulama menganut prinsip,
“Belum ada
keketapan hukum Allah, sebelum ada ijtihad dari seorang mujtahid”.
Mujtahid ialah
orang yang punya otoritas menentukan sebuah hukum.
Hukum Allah sesuai
dengan keputusan pemilik otoritas hukum.
Meskipun
keputusannya berbeda.
Semuanya boleh
dan direstui oleh Allah.
Meskipun hasilnya
tidak sama.
Keputusan adalah
hak pemilik otoritas.
Meskipun dia
mengambil keputusan terbukti salah.
Masih tetap direstui
Allah.
Bahkan dia
mendapat 1 pahala.
Karena
kesungguhannya dalam mencari kebenaran.
Umat Islam harus ikhlas menerima perbedaan khilafiah.
Daftar Pustaka
1. Quraish Shihab.
2. Mughniyah,
Muhammad Jawad. Fiqih 5 mazhab, Muhammad Jawad Mughniyah. Penerbit Lentera
Jakarta, 2007)
3. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
4. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment