MUSIK
TAK DILARANG DAN TAK DIBOLEHKAN AL-QURAN
Oleh:Drs. H. M. Yusron
Hadi, M.M.
Para
ulama berbeda pendapat.
Tentang boleh tidaknya
umat Islam bermain dan mendengar musik.
Ada 2 pendapat tentang
music dan lagu menurut Islam, yaitu:
1. Membolehkan.
2. Melarang.
Perbedaan ini muncul.
Karena Al-Quran
tak membolehkan.
Tapi juga tidak
melarangnya.
Menurut jumhur ulama,
hukumnya haram.
Tapi sebagian ulama
membolehkannya.
Abdurrahman Jaziri
dalam kitabnya Al-Fiqh 'Ala Mazhahib al-Arba'ah menyatakan.
Al-Ghazali berkata,
''Dalil syarak
menunjukkan.
Bahwa menyanyi,
menari, dan memukul rebana.
Sambil bermain
perisai.
Dan senjata dalam
perang.
Juga saat
hari raya hukumnya mubah.”
Imam Syafi'i
mengatakan.
Tidak ada ulama Hijaz
yang benci mendengar nyanyian.
Atau suara alat music.
Kecuali jika
mengandung hal yang dilarang agama.
Mazhab Hambali.
Ulama Mazhab Hambali
menyatakan.
Tidak halal memakai
alat music.
Seperti seruling,
gambus, dan gendang.
Dalam acara pesta
nikah dan lainnya.
Mazhab Hanafi
Para ulama Hanafi
menyatakan.
Nyanyian haram adalah
yang mengandung kata tidak baik, tidak sopan, porno, dan sejenisnya.
Boleh memuji keindahan
bunga, air terjun, gunung, pemandangan alam.
Dan memuji kebesaran
Allah.
Dr Yusuf Qardawi
membolehkan musik dengan syarat.
Syekh Albani melarang
umat Islam untuk bermusik.
Karena hadis
diriwayatkan Imam Bukhari.
''Akan ada dari umatku
sebagai kaum yang menghalalkan zina, memakai sutera, minuman keras, dan alat
musik.''
Dalam ritual umat
Islam mengandung musik.
Misalnya alunan azan.
Juga membaca Al-Quran.
Atau ilmu qiraah juga
mengandung musik.
Secara umum, umat
Islam membolehkan musik.
Bahkan, di era
kejayaannya.
Umat Islam mencapai
kemajuan dalam bidang seni musik.
Prof KH Didin
Hafidhudin berpendapat seni itu kebutuhan fitrah manusia.
Termasuk lagu dan
music.
''Islam adalah agama
yang menghargai fitrah manusia.
Karena itu, sah untuk
dikembangkan.''
Dalam konteks
ajaran Islam.
Karya musik harus
untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Tapi sekarang.
Banyak karya musik
hanya mengusung pemujaan kepada lawan jenis.
Dan kebebasan yang
tidak bertanggung jawab.
KH Mahmud Ali Zain
berpendapat.
Music dan lagu
termasuk budaya.
Juga alat penghibur
dan berkomunikasi.
Sehingga hukumnya
berbeda.
''Ada yang menyatakan
yang mubah.
Tapi ada juga yang
memandangnya haram. ''
Dalam Islam.
Karya musik
minimal memenuhi 2 syarat, yaitu:
1. Unsur religi dalam
lagunya.
2. Penyanyinya harus
sopan menutup aurat.
Seni musik zaman
kejayaan Islam tak sekadar mengandung unsur hiburan.
Para musisi Islam
legendaris.
Seperti Abu Yusuf
Yaqub ibnu Ishaq al-Kindi (801–873 M) dan al-Farabi (872-950 M).
Menjadikan musik
sebagai alat pengobatan atau terapi.
R Saoud dalam The Arab
Contribution to the Music of the Western World.
Menyebutkan bahwa
Al-Kindi psikolog Muslim pertama yang mempraktikkan terapi musik.
TOLERANSI DALAM MUSIK DAN
LAGU
Toleransi itu
membiarkan orang lain dan tak mengganggunya.
Biarkan dia suka musik
atau tidak.
Jangan memaksanya.
(Sumber republika)
0 comments:
Post a Comment