HEWAN
LAUT HIDUP ATAU MATI SEMUA HALAL
Oleh:Drs.H.M.
Yusron Hadi, M.M.
Ada
2 macam hewan menurut tempatnya, yaitu:
1. Hewan
darat.
2. Hewan
laut.
HEWAN LAUT SEMUA HALAL
Hewan laut adalah semua
hewan yang hidupnya dalam air.
Hewan laut semuanya
halal.
Dalam kondisi bagaimana
pun tetap halal.
Apakah hewan laut itu
masih hidup atau sudah mati.
Apakah terapung atau
tenggelam.
Hewan laut itu bisa
berupa ikan atau lainnya, seperti:
1. Ikan
apa pun.
2. Anjing
laut.
3. Babi
laut.
4. Dan
lainnya.
Hewan laut semuanya halal.
Tak perlu melihat siapa yang mengambilnya
dari laut.
Apakah orang itu beragama lslam, munafik,
atau kafir.
Semuanya halal.
Hewan laut tak ada yang haram.
Dan tak ada syarat apa pun untuk
menyembelih hewan laut.
Al-Quran surah An-Nahl (surah
ke-16) ayat 14.
وَهُوَ
الَّذِي سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُوا
مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُونَهَا وَتَرَى الْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا
مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Dan Dia Allah yang
menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan darinya daging yang segar
(ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan
kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan agar kamu mencari (keuntungan) dari
karunia-Nya, dan agar kamu bersyukur.
Al-Quran surah Al-Maidah
(surah ke-5) ayat 96.
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا
لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ
حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Dihalalkan bagimu
hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan lezat
bagimu, dan bagi orang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap)
hewan buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang
kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.
(Sumber
Yusuf Qardhawi)
0 comments:
Post a Comment