TAK ADA SELIBAT TAK MENIKAH DALAM ISLAM
Oleh:Drs.H.M.Yusron Hadi, M.M.
Tidak ada model
bujang seumur hidup dalam Islam
ISLAM berpendirian tidak ada pelepasan syahwat
seksual tanpa batas dan tanpa ikatan.
Islam melarang pergaulan bebas.
Islam melarang zina dan seluruh perbuatan yang
membawa kepada zina.
Islam menganjurkan untuk menikah.
Islam melarang hidup membujang dan melarang
kebiri.
Islam melarang anggapan bahwa hidup
membujang demi berbakti kepada Allah.
Padahal dia mampu menikah.
Dalam lslam tak sistem pendeta yang tak
menikah seumur hidupnya.
Abu Qilabah mengatakan:
Beberapa sahabat Rasulullah ingin menjauhkan diri dari urusan dunia.
Dengan membujang, tak menikah, dan menjauhi wanita.
Kemudin turun ayat Al-Quran.
Al-Quran surah Al-maidah (surah ke-5) ayat 87.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ
لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Hai orang-orang beriman,
janganlah kamu haramkan hal yang baik yang Allah halalkan bagi kamu, dan
janganlah kamu melewati batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melewati
batas.
Beberapa sahabat bertanya kepada Aisyah
tentang ibadah Rasulullah.
Setelah diberi tahu, mereka merasa
ibadahnya sangat sedikit dibanding Rasulullah.
Orang ke-1 berkata,
“Saya akan berpuasa sepanjang tahun dan tak
akan berbuka.”
Orang ke-2 berkata,
“Saya akan bangun malam dan tak tidur.”
Orang ke-3 berkata,
“Saya tak akan menikah selamanya.”
Rasulullah mendengar berita itu.
Kemudian Rasulullah bersabda,
“Saya adalah orang yang paling takwa kepada
Allah.
Saya bangun malam dan juga tidur.
Saya puasa dan berbuka.
Saya menikah dengan wanita.
Siapa tak ikut sunahku, berarti dia bukan
golonganku.”
Sebagian ulama berpendapat menikah hukumnya wajib bagi yang
mampu.
Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24 ayat.
وَأَنْكِحُوا
الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ
يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ
عَلِيمٌ
Dan kawinkan orang-orang yang sendirian
diantara kamu, dan orang yang layak (kawin) dari budakmu pria dan wanita. Jika
mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas
(pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Daftar
Pustaka.
1. Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi.
Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Muammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina
Ilmu, 1993.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an
Ver 3.2
3. Tafsirq.com online.



