Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label Dilarang mengaku Ayah Kandung. Show all posts
Showing posts with label Dilarang mengaku Ayah Kandung. Show all posts

Wednesday, October 14, 2020

5796. DILARANG MENGAKU AYAH KANDUNG

 


DILARANG MENGAKU AYAH KANDUNGNYA

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

A. Jika bukan ayah kandungnya, maka seorang pria dilarang mengaku sebagai ayah kandungnya.

 

1.  Anak adalah buah kasih sayang suami istri dan amanah dari Allah untuk melanjutkan generasi berikutnya.

 

2.  Allah melarang manusia berbuat zina agar nasab anak keturunannya jelas dan tidak bercampur dengan yang lain.

 

 

3.  Nasab adalah keturunan (terutama dari pihak bapak) atau pertalian keluarga.

4.  Allah berfirman,”Allah  tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu sendiri.”

 

5.  Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 4.

 

  مَا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِنْ قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ ۚ وَمَا جَعَلَ أَزْوَاجَكُمُ اللَّائِي تُظَاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ ۚ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ

 

Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanya perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).

6.  Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini turun untuk menjelaskan keadaan Zaid bin Haritsah (budak Rasulullah) yang diangkat sebagai anak, sehingga dipanggil “Zaid bin Muhammad”.

 

7.  Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 40.

 

مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَٰكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

    

Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antaramu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

 

8.  Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 5.

 

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

    

 

Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

8.  Para ulama menjelaskan status hukum anak angkat.

 

 

1) Anak angkat statusnya tetap anak angkat, bukan berubah menjadi anak kandung.

 

2) Anak angkat tidak berhak menerima warisan dari orang tua angkatnya.

 

 

3) Anak angkat bukan mahram (agar menjadi mahram, maka disusukan ketika masih bayi).

 

4) Bapak angkat, boleh menikahi bekas istri anak angkatnya.

 

 

9.  Untuk menunjukkan kasih sayang kepada anak angkat, boleh memangginya dengan dengan panggilan,”Wahai anakku.”

 

13. Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 37.

 

        وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ ۖ فَلَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا ۚ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا

 

     Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah", sedangkan kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedangkan Allah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.

 

14.     Rasulullah bersabda kepada anak-anak keturunan Abdul Muthhalib,”Wahai anak-anaku, janganlah kalian melontar Jamrah ‘Aqabah,  (pada tanggal 10 Zulhijjah) sampai matahari terbit”.

 

15.     Rasulullah bersabda,”Aku dan orang-orang yang menyantuni anak yatim kedudukannya di surga seperti ini”.

 

16.     Rasulullah menunjukkan jari telunjuk dan jari tengah tangan kanan beliau dengan merenggangkan keduanya, untuk menunjukkan kedekatan.

 

B. Dilarang mengaku sebagai ayah kandungnya.

 

1.  Islam telah mengharamkan seorang ayah mengingkari dan tidak mengakui anak kandungnya sendiri.

 

2.  Tetapi Islam juga tidak membenarkan seorang anak menyandarkan nasabnya kepada orang lain yang bukan ayah kandungnya.

 

3.  Rasulullah bersabda,”Barang siapa mengaku sebagai ayah kandung dari seseorang, padahal dia sebenarnya bukan ayah kandungnya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah.”

 

4.  Rasulullah bersabda,”Barang siapa mengaku ayah kandung dari seseorang, padahal sebenarnya dia bukan ayah kandungnya, sedangkan dia menyadarinya, maka surga tidak mau menerimanya."

 

 

 

Daftar Pustaka.

1.  Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.

2.  Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.  Tafsirq.com online.