Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label DANA ZAKAT UNTUK BENCANA ALAM. Show all posts
Showing posts with label DANA ZAKAT UNTUK BENCANA ALAM. Show all posts

Wednesday, August 3, 2022

14272. HUKUM DANA ZAKAT UNTUK KORBAN BENCANA ALAM

 

 



 

HUKUMNYA DANA ZAKAT UNTUK KORBAN BENCANA ALAM

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

Perlu dibedakan.

1.        Dana Infak dan sedekah.

Untuk korban bencana.

 

2.        Dana zakat.

Untuk korban bencana.

 

Dana infak dan sedekah.

Untuk korban bencana.

 

Boleh dan tak ada masalah.

 

Sebab infak dan sedekah.

Tak disebutkan khusus.

 

Orang yang berhak menerimanya.

 

Tapi dana zakat

Disebutkan terperinci.

Orang yang berhak menerimanya.

 

Yaitu untuk:

1.        Fakir.

2.        Miskin.

 

3.        Amil.

4.        Mualaf.

 

5.        Memerdekakan budak.

6.        Terlilit utang.

 

7.        Berjuang di jalan Allah.

8.        Musafir.

 

Al-Quran surah At-Taubah (surah ke-9) ayat 60.

 

۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ


Sesungguhnya zakat, hanya untuk orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

 

Ayat di atas tidak khusus.

Menyebutkan korban bencana.

 

Sebagai salah satu pihak.

Yang berhak menerima dana Zakat.

 

Tapi korban bencana alam.

Bisa masuk fakir dan miskin.

 

Dengan pertimbangan:

1.Korban bencana sangat butuh bantuan.

 

Seperti fakir miskin.

Dalam kondisi butuh dan kekurangan.

 

2.Orang kondisi kurang dan butuh.

Boleh meminta-minta.

Tapi sekadar untuk bertahan hidup.

 

Kesimpulan.

 

Dana zakat untuk korban bencana alam.

Boleh diambilkan dari bagian:

 

1.        Fakir.

2.        Miskin.

3.        Orang terlilit utang (gharim),.

 

 

(Sumber suara.muhammadiyah)