HUKUMNYA DANA ZAKAT
UNTUK KORBAN BENCANA ALAM
Oleh: Drs. H. M. Yusron
Hadi, M.M
Perlu dibedakan.
1.
Dana Infak dan sedekah.
Untuk korban bencana.
2.
Dana zakat.
Untuk korban bencana.
Dana infak dan
sedekah.
Untuk korban
bencana.
Boleh dan tak ada masalah.
Sebab infak dan
sedekah.
Tak disebutkan khusus.
Orang yang berhak
menerimanya.
Tapi dana zakat
Disebutkan terperinci.
Orang yang berhak
menerimanya.
Yaitu untuk:
1.
Fakir.
2.
Miskin.
3.
Amil.
4.
Mualaf.
5.
Memerdekakan budak.
6.
Terlilit utang.
7.
Berjuang di jalan Allah.
8.
Musafir.
Al-Quran surah At-Taubah
(surah ke-9) ayat 60.
۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي
الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً
مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat, hanya untuk orang fakir,
orang miskin, pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Ayat di atas tidak khusus.
Menyebutkan korban
bencana.
Sebagai salah satu pihak.
Yang berhak menerima
dana Zakat.
Tapi korban bencana
alam.
Bisa masuk fakir dan
miskin.
Dengan pertimbangan:
1.Korban bencana sangat butuh bantuan.
Seperti fakir miskin.
Dalam kondisi butuh dan kekurangan.
2.Orang kondisi kurang dan butuh.
Boleh meminta-minta.
Tapi sekadar untuk
bertahan hidup.
Kesimpulan.
Dana zakat untuk korban bencana alam.
Boleh diambilkan dari bagian:
1.
Fakir.
2.
Miskin.
3.
Orang terlilit utang (gharim),.
(Sumber suara.muhammadiyah)



.bmp)
