Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label LEPAS JILBAB MELANGGAR UUD 45. Show all posts
Showing posts with label LEPAS JILBAB MELANGGAR UUD 45. Show all posts

Thursday, August 15, 2024

35766. HEBOH 18 PASKIBRAKA LEPAS JILBAB MELANGGAR UUD 45

 




HEBOH 18 PASKIBRAKA LEPAS JILBAB MELANGGAR UUD 45

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

Sebanyak 18 anggota.

Pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka)/

 

Terpaksa melepas jilbab.

Sebab harus patuh aturan baru.

 

Seragam mengibarkan bendera.

Telah ditandatangani.

 

Pada tahun sebelumnya .

Penggunaan jilbab oleh Paskibraka.

Tak pernah jadi masalah.

 

Bahkan 18 anggota.

Masih pakai jilbab.

 

Saat gladi bersih.

Di halaman Ibu Kota Nusantara (IKN).  

 

Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) sebutkan.

 

Ada 18 dari 76 remaja.

Anggota Paskibraka 2024.

 

Tak pakai jilbab.

Saat dikukuhkan Presiden Jokowi.

 

Padahal, 18 anggota itu.

Pakai jilbab saat:

1)                Datang ke pusat Latihan.

2)                Saat Latihan.

3)                Gladi.

 

Muncul dugaan.

Ada "aturan" atau "tekanan".

Agar anggota Paskibraka putri.

Tak berjilbab.

Saat dikukuhkan Presiden.

 

Ketua Umum PP PPI.

Gousta Feriza kecam.

 

Atas dugaan larangan jilbab.

Bagi Paskibraka 2024.

 

"Kami atas nama.

Seluruh anggota Purna Paskibraka Indonesia.

 

Di mana pun berada.

Prihatin dan menolak tegas.

Kebijakan mungkin ada 'tekanan'.

 

Pada adik-adik kami.

 Anggota Paskibraka Tingkat Pusat (Nasional) Tahun 2024 Putri.

 

Mereka biasa pakai Hijab/Jilbab.

Tapi disuruh melepaskan Hijab/Jilbab.

 

Jadi keyakinan Agama mereka," bunyi pernyataan tersebut.

 

Hal itu.

Melanggar UUD 45.

 

(Sumber cnbc)