Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label KHILAFIAH HUKUM MUSIK. Show all posts
Showing posts with label KHILAFIAH HUKUM MUSIK. Show all posts

Sunday, July 27, 2025

41352. KHILAFIAH HUKUM MUSIK

 


 

KHILAFIAH HUKUMNYA MUSIK DI ALQURAN

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, MM

 

 

Hukum musik di Al-Qur’an.

Tak disebutkan eksplisit.

 

Hukum music.

Menjadi khilafiah.

Atau diperselisihkan.

 

A.       Arti Musik (Bahasa Indonesia)

 

Musik adalah:

 

Seni memakai suara atau bunyi.

Disusun mengandung irama, melodi, dan harmoni.

 

Biasanya untuk ekspresi emosi.

Atau sampaikan pesan tertentu.

 

Ada 2 macam musik.

Yaitu:

 

1)        Dinyanyikan (vokal).

2)        Dimainkan pakai alat (instrumental).

 

Musik bisa bersifat:

 

1)        Hiburan.

2)        Ibadah.

 

3)        Pendidikan.

4)        Terapi.

 

B.       Arti Alat Musik

 

Alat musik adalah:

 

Benda atau instrumen.

Dipakai menghasilkan bunyi atau nada.

Dalam karya musik.

 

Contoh alat musik:

1)        Gitar.

2)        Piano.

 

3)        Seruling.

4)        Rebana.

 

5)        Drum.

6)        Dan lainnya.

 

C.       Ayat Quran rujukan.

 

 

Al-Quran surah Luqman (surah ke-31) ayat 6.


وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

 

Dan di antara manusia (ada) orang yang memakai ucapan tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka akan memperoleh azab menghinakan.

 

Catatan.

 

1)        Lahwal Hadits.

2)        Ditafsirkan nyanyian.

3)        Atau lagu yang melalaikan.

 

Tapi sebagian lain menyatakan.

 

1)        Segala bentuk hiburan kosong.

2)        Menjauhkan dari agama.

3)        Bukan musik secara khusus.

 

Al-Quran surah Al-Isra (surah ke-17) ayat 64.


وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ وَأَجْلِبْ عَلَيْهِمْ بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكْهُمْ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ وَعِدْهُمْ ۚ وَمَا يَعِدُهُمُ الشَّيْطَانُ إِلَّا غُرُورًا

 

Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu, dan kerahkan pada mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikat dengan mereka pada harta dan anak-anak dan beri janji mereka. Dan tidak ada yang dijanjikan oleh setan kepada mereka melainkan tipuan belaka.

 

 

Catatan.

 

1)        Hasung artinya menghasut dan mendorong melakukan sesuatu.

 

2)        Kata “suaramu” (ṣautika).

3)        Diartikan nyanyian, seruling, atau suara setan.

 

4)        Suara menggoda ke maksiat.

 

Al-Quran surah An-Najm (surah ke-53) ayat 59-61.

 


أَفَمِنْ هَٰذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ

59. Maka apakah kamu merasa heran pada ajaran ini?

 

وَتَضْحَكُونَ وَلَا تَبْكُونَ

 

60. Dan kamu menertawakan dan tidak menangis?


وَأَنْتُمْ سَامِدُونَ


61. Sedangkan kamu melengahkan(nya)?

 

Catatan.

 

1)        Dipahami kecaman pada sikap hidup penuh tawa, nyanyian, dan lalai.

2)        Bertentangan dengan khusyuk iman.

 

Khilafiah Ulama:

 

A.       Music haram.

 

1)        Ibnu Taimiah.

2)        Albani.

 

3)        Hanbali.

4)        Ulama Wahabi.

 

Dalil:

1)        Hadis larangan alat musik dan nyanyian

 

Alasan:

1)        Musik melalaikan.

2)        Menggoda syahwat.

3)        Menjauhkan dari zikir.

 

B.       Music boleh dengan syarat.

 

1)        Imam Ghazali.

2)        Yusuf Qaradawi.

3)        Ibnu Hazm

 

Musik boleh, jika:

 

1)        Tak mengandung lirik maksiat

2)        Tak membuat lalai dari kewajiban

 

3)        Tidak membawa pada zina, minum, atau dosa lain

 

Imam Al-Ghazali sebut.

Suara indah dan seni.

Anugerah dari Allah.

 

C.       Music Mubah.

 

1)        Musik dianggap seperti makanan.

2)        Musik halal.

3)        Music haram, jika ada unsur haram.

 

Kesimpulan.

 

1)        Musik tak haram eksplisit.

Dalam Al-Qur'an.

 

2)        Hukum musik berubah.

Tergantung isi, pengaruh, dan konteksnya.

 

3)        Jika lalai dari salat, mengandung lirik kotor, atau mendorong maksiat.

Maka haram.

 

4)        Jika untuk zikir, penyemangat ibadah, atau hiburan sehat.

Maka boleh.

 

Sumber

1)        Tafsir Quran Perkata DR M Hatta.

2)        ChatGPT.

 

3)        Copilot.

4)        Cici.

 

5)        Claude.

6)        Grok.

 

Monday, May 6, 2024

33869. KHILAFIAH HUKUM MUSIK DALAM ISLAM

 




KHILAFIAH HUKUM MUSIK DALAM ISLAM

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

 

Umat Islam diharapkan dapat membedakan antara hukum dengan sikap hukum.

 

Hukum adalah aturan sesuai tuntunan aslinya.

 

Hukum harus disampaikan sesuai dengan aslinya dan tidak boleh hanya disesuaikan dengan selera dirinya sendiri/golongannya saja.

 

Sikap hukum adalah pilihan seseorang dari berbagai pilihan hukum yang ada.

 

Misalnya.

Gerakan anggota tubuh dalam salat.

Dari posisi iktidal ke sujud .

 

Ada 2 macam hukum.

 

1)          Hukum ke-1.

Meletakkan 2 lutut ke lantai dahulu.

Diikuti meletakkan 2 telapak tangan ke lantai.

 

2)          Hukum ke-2:

Meletakkan 2 telapak tangan ke lantai dahulu.

Diikuti meletakkan 2 lutut ke lantai.

 

Sikap hukum.

Orang memilih salah 1 dari 2 cara itu.

 

Sikap memilih salah 1 dari 2 model itu.

Adalah benar.

Sebab keduanya benar.

 

Orang memilih hukum ke-1.

Tak boleh mengharamkan orang yang memilih hukum ke-2.

 

Dan sebaliknya.

 

 Misalnya:

Soal hukum musik.

 

Musik.

Yaitu segala suara menghasilkan irama.

 

Ada 2 kelompok music.

Yaitu music:

 

1)        Pakai alat.

2)        Tak pakai alat.

 

 Syair.

Termasuk musik tanpa alat.

Hanya berupa suara manusia saja.

 

Ada 2 pendapat hukum syair.

Berupa suara.

 

a.          Syair halal.

Jika berisi kebaikan.

Mengajak orang berbuat baik.

 

b.          Syair haram.

Jika berisi kejelekan.

Mengajak berbuat negatif.

 

Ada 2 kelompok music.

 

1)        Music tanpa nada.

Misalnya:

Rebana, jidor, kentongan, drum dan sejenisnya.

 

2)        Musik dengan nada.

Misalnya:

Gitar, organ, piano, biola, dan semacamnya.

 

Sebagian ulama berpendapat.

Semua alat music.

Hukumnya mubah (boleh).

Sebagian ulama berpendapat.

Semua alat musik punya nada.

 

Misalnya:

Gitar, organ, piano, biola, dan sejenisnya.

Hukumnya makruh.

 

Para ulama berpendapat.

Semua alat manusia.

 

Hukum aslinya mubah (netral)

Tergantung penggunaannya.

 

Misalnya:

Pisau, panah, senjata, dan alat musik.

 

Al-Quran Asy-Syuara (surah ke-26) ayat 224.

 

وَالشُّعَرَاءُ يَتَّبِعُهُمُ الْغَاوُونَ

      أَلَمْ تَرَ أَنَّهُمْ فِي كُلِّ وَادٍ يَهِيمُونَ

وَأَنَّهُمْ يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ

 

      Dan penyair-penyair diikuti orang-orang sesat. Tidakkah kamu melihat bahwa mereka mengembara di tiap lembah, dan bahwa mereka suka mengatakan apa yang mereka sendiri tidak mengerjakan (nya)?

 

 

 

Daftar Pustaka

1.            Youtube Ustad Adi Hidayat, Lc. MA

2.            Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.            Tafsirq.com online