KHILAFIAH
HUKUMNYA MUSIK DI ALQURAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, MM
Hukum
musik di Al-Qur’an.
Tak disebutkan
eksplisit.
Hukum music.
Menjadi
khilafiah.
Atau diperselisihkan.
A. Arti
Musik (Bahasa Indonesia)
Musik
adalah:
Seni memakai
suara atau bunyi.
Disusun
mengandung irama, melodi, dan harmoni.
Biasanya
untuk ekspresi emosi.
Atau sampaikan
pesan tertentu.
Ada 2
macam musik.
Yaitu:
1)
Dinyanyikan (vokal).
2)
Dimainkan pakai alat (instrumental).
Musik
bisa bersifat:
1)
Hiburan.
2)
Ibadah.
3)
Pendidikan.
4)
Terapi.
B. Arti
Alat Musik
Alat
musik adalah:
Benda
atau instrumen.
Dipakai
menghasilkan bunyi atau nada.
Dalam
karya musik.
Contoh
alat musik:
1)
Gitar.
2)
Piano.
3)
Seruling.
4)
Rebana.
5)
Drum.
6)
Dan lainnya.
C. Ayat Quran
rujukan.
Al-Quran
surah Luqman (surah ke-31) ayat 6.
وَمِنَ النَّاسِ
مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ
وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
Dan di antara manusia
(ada) orang yang memakai ucapan tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa
pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka akan memperoleh
azab menghinakan.
Catatan.
1)
Lahwal Hadits.
2)
Ditafsirkan nyanyian.
3)
Atau lagu yang melalaikan.
Tapi sebagian
lain menyatakan.
1)
Segala bentuk hiburan kosong.
2)
Menjauhkan dari agama.
3)
Bukan musik secara khusus.
Al-Quran
surah Al-Isra (surah ke-17) ayat 64.
وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ وَأَجْلِبْ عَلَيْهِمْ
بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكْهُمْ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ وَعِدْهُمْ
ۚ وَمَا يَعِدُهُمُ الشَّيْطَانُ إِلَّا غُرُورًا
Dan hasunglah siapa yang
kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu, dan kerahkan pada mereka pasukan berkuda dan pasukanmu
yang berjalan kaki dan berserikat dengan mereka pada harta dan anak-anak dan
beri janji mereka. Dan tidak ada yang dijanjikan oleh setan kepada mereka
melainkan tipuan belaka.
Catatan.
1)
Hasung artinya menghasut dan mendorong
melakukan sesuatu.
2)
Kata “suaramu” (ṣautika).
3)
Diartikan nyanyian, seruling, atau suara
setan.
4)
Suara menggoda ke maksiat.
Al-Quran
surah An-Najm (surah ke-53) ayat 59-61.
أَفَمِنْ هَٰذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ
59. Maka apakah kamu merasa heran pada ajaran ini?
وَتَضْحَكُونَ وَلَا تَبْكُونَ
60. Dan kamu menertawakan dan tidak menangis?
وَأَنْتُمْ سَامِدُونَ
61. Sedangkan
kamu melengahkan(nya)?
Catatan.
1)
Dipahami kecaman pada sikap hidup penuh
tawa, nyanyian, dan lalai.
2)
Bertentangan dengan khusyuk iman.
Khilafiah
Ulama:
A. Music haram.
1)
Ibnu Taimiah.
2)
Albani.
3)
Hanbali.
4)
Ulama Wahabi.
Dalil:
1)
Hadis larangan alat musik dan nyanyian
Alasan:
1)
Musik melalaikan.
2)
Menggoda syahwat.
3)
Menjauhkan dari zikir.
B. Music boleh
dengan syarat.
1)
Imam Ghazali.
2)
Yusuf Qaradawi.
3)
Ibnu Hazm
Musik
boleh, jika:
1)
Tak mengandung lirik maksiat
2)
Tak membuat lalai dari kewajiban
3)
Tidak membawa pada zina, minum, atau dosa
lain
Imam
Al-Ghazali sebut.
Suara
indah dan seni.
Anugerah
dari Allah.
C. Music Mubah.
1)
Musik dianggap seperti makanan.
2)
Musik halal.
3)
Music haram, jika ada unsur haram.
Kesimpulan.
1)
Musik tak haram eksplisit.
Dalam Al-Qur'an.
2)
Hukum musik berubah.
Tergantung isi, pengaruh, dan
konteksnya.
3)
Jika lalai dari salat, mengandung lirik
kotor, atau mendorong maksiat.
Maka haram.
4)
Jika untuk zikir, penyemangat ibadah, atau
hiburan sehat.
Maka boleh.
Sumber
1)
Tafsir Quran Perkata DR M Hatta.
2)
ChatGPT.
3)
Copilot.
4)
Cici.
5)
Claude.
6)
Grok.
.jpg)
0 comments:
Post a Comment