Tuesday, July 22, 2025

41312. HAK WARIS PRIA 2 KALI WANITA DAN HIBAH

 

 


HAK WARIS ANAK PRIA 2 KALI WANITA DAN HIBAH

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, MM

 

 

 

Ada 2 hal penting.

Dalam hukum waris Islam.

Yaitu:

 

1)        Kenapa anak pria mendapat bagian 2 kali anak wanita.

 

2)        Hubungan waris dan hibah.

 

A.       Hak waris.

 

 

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 11.

 


يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

 

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian 2 orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

 

Catatan.

 

1)        "Allah menetapkan bagian (warisan) untuk anak-anakmu: bagian seorang laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan."

 

Penjelasan.

 

Alasan

1)        Syar’i.

2)        Social.

 

Kenapa pria dapat 2 kali wanita.

Yaitu:

 

1.        Beban nafkah pada pria.

 

Pria wajib menafkahi:

 

1)        Istri .

2)        Anak-anaknya

 

3)        Ibu dan ayah .

Jika sudah tua

 

4)        Saudari wanita.

Jika tak menikah

 

2.        Wanita dalam lslam.

 

1)        Tak wajib menafkahi siapapun.

 

2)        Harta warisannya.

Tak boleh dipaksa .

Untuk menafkahi keluarganya.

 

3.        Seimbang tak diskriminasi

 

1)        Islam tak mendiskriminasi wanita.

2)        Tapi buat sistem adil dan komprehensif.

 

3)        Wanita tetap mendapat warisan.

Zaman jahiliah tak dapat warisan.

 

 

4)         Hak wanita dijamin.

5)        Tak boleh dirampas.

 

B.       Hubungan dengan Hibah.

 

Waris,

Yaitu pembagian sesudah wafat.

 

Hibah.

Yaitu pemberian saat masih hidup.

 

C.       Jika orang tua Ingin beri warisan sama.

 

Sering terjadi.

Orang tua ingin memberi anak.

1)             Pria.

2)             Wanita.

 

Bagian yang sama.

 

D.       Solusi:

Hibah Semasa Hidup

 

Orang tua boleh hibahkan harta.

Dengan porsi sama rata.

 

Kepada anak-anaknya .

Saat masih hidup.

 

Tapi harus adil.

 

Rasulullah bersabda:

 

“Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah kepada anak-anakmu.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

 

 

 

 

Jika diberikan tidak adil.

Tanpa alasan syar’i.

 

Misalnya hanya anak wanita saja.

Maka makruh bahkan bisa haram.

 

Kesimpulan

 

1)        Warisan.

Hukum Allah mengatur harta setelah wafat.

 

2)         Anak pria dapat 2 kali bagian anak wanita.

 

3)        Sebab tanggung jawab nafkah lebih besar.

 

Jika orang tua ingin memberi.

Dengan porsi berbeda.

 

Maka dilakukan lewat hibah.

Saat masih hidup.

Tapi tetap harus adil.

 

Warisan tak boleh diubah seenaknya.

Tapi hibah bisa fleksibel.

 

Selama tidak menzalimi.

Tak menyakiti ahli waris lain.

 

 

Sumber

1)        Tafsir Quran Perkata DR M Hatta.

2)        ChatGPT.

 

3)        Copilot.

4)        Cici.

 

5)        Claude.

6)        Grok.

 

 

0 comments:

Post a Comment