HAK
WARIS ANAK PRIA 2 KALI WANITA DAN HIBAH
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, MM
Ada 2
hal penting.
Dalam
hukum waris Islam.
Yaitu:
1)
Kenapa anak pria mendapat bagian 2 kali
anak wanita.
2)
Hubungan waris dan hibah.
A. Hak waris.
Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 11.
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ
كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا
السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ
وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ
فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ
آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ
فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Allah mensyariatkan
bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian 2
orang anak perempuan; dan jika anak itu
semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo
harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta
yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang
meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka
ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara,
maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah
dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang)
orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang
lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Catatan.
1)
"Allah menetapkan bagian (warisan)
untuk anak-anakmu: bagian seorang laki-laki sama dengan bagian dua orang anak
perempuan."
Penjelasan.
Alasan
1)
Syar’i.
2)
Social.
Kenapa
pria dapat 2 kali wanita.
Yaitu:
1.
Beban nafkah pada pria.
Pria wajib
menafkahi:
1)
Istri .
2)
Anak-anaknya
3)
Ibu dan ayah .
Jika sudah tua
4)
Saudari wanita.
Jika tak menikah
2.
Wanita dalam lslam.
1)
Tak wajib menafkahi siapapun.
2)
Harta warisannya.
Tak boleh dipaksa .
Untuk menafkahi keluarganya.
3.
Seimbang tak diskriminasi
1)
Islam tak mendiskriminasi wanita.
2)
Tapi buat sistem adil dan komprehensif.
3)
Wanita tetap mendapat warisan.
Zaman jahiliah tak dapat
warisan.
4)
Hak
wanita dijamin.
5)
Tak boleh dirampas.
B. Hubungan
dengan Hibah.
Waris,
Yaitu pembagian sesudah wafat.
Hibah.
Yaitu pemberian saat masih hidup.
C. Jika orang
tua Ingin beri warisan sama.
Sering
terjadi.
Orang
tua ingin memberi anak.
1)
Pria.
2)
Wanita.
Bagian yang sama.
D. Solusi:
Hibah Semasa Hidup
Orang
tua boleh hibahkan harta.
Dengan
porsi sama rata.
Kepada
anak-anaknya .
Saat
masih hidup.
Tapi harus
adil.
Rasulullah
bersabda:
“Bertakwalah
kepada Allah dan berlaku adillah kepada anak-anakmu.”
(HR.
Bukhari dan Muslim)
Jika
diberikan tidak adil.
Tanpa
alasan syar’i.
Misalnya
hanya anak wanita saja.
Maka makruh
bahkan bisa haram.
Kesimpulan
1)
Warisan.
Hukum Allah mengatur harta
setelah wafat.
2)
Anak pria dapat 2 kali bagian anak wanita.
3)
Sebab tanggung jawab nafkah lebih besar.
Jika
orang tua ingin memberi.
Dengan
porsi berbeda.
Maka dilakukan
lewat hibah.
Saat masih
hidup.
Tapi tetap
harus adil.
Warisan
tak boleh diubah seenaknya.
Tapi
hibah bisa fleksibel.
Selama
tidak menzalimi.
Tak menyakiti
ahli waris lain.
Sumber
1)
Tafsir Quran Perkata DR M Hatta.
2)
ChatGPT.
3)
Copilot.
4)
Cici.
5)
Claude.
6)
Grok.


