ATURAN
HAK WARIS ANAK ANGKAT DI ALQURAN
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, MM
Dalam
Al-Qur’an.
Tak
ada ayat eksplisit.
Menetapkan
hak waris.
Bagi
anak angkat.
Islam
membedakan tegas.
1)
Anak kandung.
2)
Anak angkat.
Terutama
dalam hal:
1)
Nasab (keturunan).
2)
Hukum waris.
3)
Hak keluarga.
Al-Quran
surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 4-5.
مَا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِنْ
قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ ۚ وَمَا جَعَلَ أَزْوَاجَكُمُ اللَّائِي تُظَاهِرُونَ
مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ ۚ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ
ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي
السَّبِيلَ
4. Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua
buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istrimu yang kamu zihar itu
sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu
(sendiri). Yang demikian hanya perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah
mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ
عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ
وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ
مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
5. Panggilah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama
bapak mereka; itu lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak
mereka, maka (panggil mereka sebagai) saudaramu seagama dan maulamu. Dan tidak
ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada
dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
Catatan.
1)
"…Dan Allah tidak menjadikan
anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Itu hanya perkataanmu di
mulutmu saja…"
2)
Anak angkat tak punya status nasab atau
hukum seperti anak kandung.
3)
Tak otomatis dapat warisan dari orang tua
angkat.
A. Hukum
Waris Anak Angkat
Menurut
hukum Islam (syariah):
Anak
angkat tak otomatis dapat warisan.
Dari
orang tua angkat.
Sebab bukan
ahli waris syar’i.
Tapi orang
tua angkat.
Boleh
memberi harta melalui:
1)
Hibah
Diberikan saat masih hidup.
2)
Wasiat.
Maksimal 1/3 dari total harta.
Setelah meninggal.
Jika tak ada keberatan ahli
waris.
B. Contoh
Solusi Islami
Misalnya.
Orang
mengangkat anak:
1)
Ia bisa memberi hibah harta.
Saat masih hidup.
Berupa rumah, tabungan, dsb
2)
Membuat surat wasiat .
Maksimal 1/3 dari hartanya.
Untuk anak angkatnya
Kesimpulan:
1)
Islam menjunjung tinggi keadilan dalam
warisan.
2)
Hukum waris ditetapkan langsung oleh Allah
dalam Al-Qur’an (QS An-Nisa: 11–12)
3)
Anak angkat bukan ahli waris syar’i.
4)
Berdasarkan QS Al-Ahzab: 4-5.
5)
Anak angkat bukan status anak kandung.
6)
Tak otomatis dapat warisan.
7)
Islam boleh memberi harta kepada anak
angkat
8)
Bisa melalui hibah.
Saat masih hidup.
9)
Bisa lewat surah wasiat
Maksimal 1/3 harta.
Berlaku saat meninggal.
10) Tujuan
utama: keadilan dan keteraturan keluarga.
11) Islam
menjaga hak ahli waris sah.
12) Membuka
ruang kasih sayang untuk anak angkat secara syariat.
C. Meneladani
Nabi Muhammad SAW.
Nabi punya
anak angkat.
Bernama
Zaid bin Haritsah.
Nabi memisahkan
kasih sayang dan hukum waris.
Penutup:
1)
Islam membedakan kasih sayang dan aturan
hukum.
2)
Bisa menyayangi anak angkat.
Seperti anak sendiri.
3)
Tapi
tetap ikut batas syariat
4)
Agar adil dan berkah.
D. Islam tak
melarang berbuat baik
Islam
bukan agama kaku.
Islam
tak melarang memberi harta.
Kepada
anak angkat.
Tapi lewat
jalur yang benar.
Yaitu:
1)
Hibah.
Memberikan harta saat masih
hidup.
2)
Surat wasiat.
Maksimal
1/3 dari harta.
Berlaku
setelah wafat.
QS.
Al-Baqarah: 180).
Bentuk
kasih saying.
Berada
dalam koridor syariat.
Kita bisa
mencintai, mendidik, dan membesarkan anak angkat.
Dengan
penuh cinta.
Tanpa
melanggar aturan Allah.
Dalam
warisan.
Sumber
1)
Tafsir Quran Perkata DR M Hatta.
2)
ChatGPT.
3)
Copilot.
4)
Cici.
5)
Claude.
6)
Grok.
0 comments:
Post a Comment