HUKUM POTONG TANGAN ALMIDAH 38
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, MM
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5)
ayat 38.
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا
نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Laki-laki yang mencuri
dan perempuan yang mencuri, potong tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi
apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana.
Tafsir Ibnu Kasir:
1)
Potong tangan ini.
2)
Tak hukuman sembarangan.
3)
Tapi harus penuhi syarat batas minimal
(nisab).
4)
Tak ada syubhat (keraguan).
5)
Yang dipotong adalah tangan kanan dari
pergelangan tangan.
6)
Nisab (batas minim harta yang dicuri)
menurut banyak ulama.
Yaitu seperempat dinar.
Sekitar 1,06 gram emas.
Tafsir Qurtubi:
1)
Ayat ini hukuman hadd.
2)
Ditentukan oleh syariat.
3)
Tak ijtihad manusia.
4)
Tapi harus melihat konteks dan
keadilan.
5)
Tak sembarangan.
6)
Tak kekejaman.
Tafsir Jalalain.
1)
Perintah potong tangan.
2)
Jadi hukuman dan Pelajaran.
3)
Hukum ini tak otomatis.
4)
Harus ditangani pengadilan resmi.
5)
Dengan bukti kuat.
Syarat hukum potong tangan.
Dalam fikih.
Yaitu:
1)
Ada nilai minimal yang dicuri.
2)
Dicuri dari tempat yang aman.
3)
Pencuri tak kondisi lapar.
4)
Pencuri tak butuh mendesak.
5)
Tak berlaku bagi anak dan orang gila.
6)
Tak meragukan.
7)
Tak ada faktor yang membenarkan.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Kesimpulan.
Hukum potong tangan.
Dalam Islam.
1)
Bukan tindakan kejam.
2)
Tapi hukum pidana ketat syaratnya.
3)
Hanya dilakukan negara.
4)
Yang menerapkan hukum Islam.
5)
Secara penuh dan adil.
6)
Untuk menciptakan warga aman dan
jujur.
Umar bin Khattab.
Tak terapkan hukum potong tangan.
Saat kelaparan umum.
Pada masa paceklik.
Kondisi darurat.
Gugurkan pelaksanaan hadd.
Kesimpulan.
Hukum potong tangan dalam Islam.
1)
Ada dalam Al-Qur’an dan sunah.
2)
Punya syarat sangat ketat.
3)
Tak sembarangan diterapkan.
4)
Tujuannya efek jera dan adil.
5)
Melindungi harta masyarakat.
6)
Dalam konteks negara modern.
Melibatkan sistem adil dan profesional.
7)
Tak main hakim sendiri.
Sumber
1)
Tafsir Quran Perkata DR M Hatta.
2)
ChatGPT.
3)
Copilot.
4)
Cici.
5)
Claude.
6)
Grok.
0 comments:
Post a Comment