CARA WUDU BERSEPATU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
A. Cara berwudu masih memakai sepatu dan sepatunya
tidak dilepas.
1. Kata “wudu” (menurut KBBI V) adalah
“menyucikan diri (sebelum salat) dengan membasuh muka, tangan, kepala, dan
kaki”.
2. Berwudu adalah “mengambil air wudu”.
3. Mughirah bin Syakbah berkata,”Saya
melihat Rasulullah membasuh dengan air bagian atas kedua sepatu beliau.”
4. Orang yang memakai sepatu terus menerus
sepanjang hari.
5. Jika dia berwudu, maka cukup mengusap
bagian atas kedua sepatunya dengan air.
6. Sebagai ganti membasuh dengan air kedua kakinya.
7. Boleh berwudu dengan mengusap sepatu
bagian atasnya dengan air.
8. Sejak orang itu memakai sepatunya dalam
keadaan suci.
B. Lama jangka waktunya adalah:
1. Yaitu 1 hari 1 malam memakai sepatu terus
menerus bagi orang yang tinggal di wilayahnya sendiri.
2. Untuk orang yang musafir selama 3 hari 3
malam.
C. Syarat berwudu memakai sepatu.
1. Ke-1: Kedua sepatu dipakai setelah
orangnya suci secara sempurna.
2. Ke-2: Kedua sepatu yang dipakai adalah
sepatu panjang menutup tumit sampai mata kaki.
3. Ke-3: Kedua sepatu terbuat dari bahan
yang kuat dan suci.
D. Hal yang membatalkan wudu dengan menyapu bagian
atas sepatunya dengan air.
1. Ke-1: Salah satu sepatu atau kedua sepatunya
terbuka (terlepas) sengaja atau tidak sengaja.
2. Ke-2: Telah habis masa berlakunya (1 hari
1 malam bagi orang yang menetap dan 3 hari 3 malam untuk musafir).
3. Ke-3: Jika orang yang bersepatu itu
berhadas besar yang mewajibkan untuk mandi besar, maka orang itu harus mandi
besar (mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan berniat).
Daftar
Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih
Lengkap). Penerbit Sinar Baru
Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online
4. 
















