Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label Maskawin Simbol Suami Beri Nafkah. Show all posts
Showing posts with label Maskawin Simbol Suami Beri Nafkah. Show all posts

Thursday, October 8, 2020

5770. MASKAWIN SIMBOL SUAMI BERI NAFKAH

 


MASKAWIN SIMBOL SUAMI BERI NAFKAH

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

A. Maskawin adalah lambang suami bertanggung jawab memberi nafkah istri dan anak-anaknya.

 

1.  Maskawin (menurut KBBI V) adalah mahar atau pemberian dari pihak pengantin pria, misalnya emas, barang, dan kitab suci, kepada pengantinwanita pada waktu akad nikah, yang dapat diberikan secara kontan atau utang.

 

2.  Dalam konteks pernikahan, Al-Quran secarategas memerintahkan kepada calon suami untuk memberikan mahar (maskawin).

 

3.  Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 4.

 

     وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

    

     Berikan maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

 

 

4.  Calon suami wajib menyerahkan mahar (maskawin) kepada calonistrinya.

 

5.  Maskawin adalah lambang kesiapan dan kesediaan suami untuk memberi nafkah lahir batin kepada istri dan anak-anaknya.

 

 

6.  Maskawin (mahar) bersifat lambang, sehingga maskawin atau mahar yang sedikitpun dibolehkan.

 

7.  Rasulullah bersabda,”Sebaik-baik maskawin adalah yang seringan-ringannya”.

 

 

8.  Al-Quran tidak melarang pemberian maskawin (mahar) yang banyak.

 

9.  Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 20.

 

     وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

 

Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?

 

10.             Pernikahan bukan akad jual beli, dan mahar (maskawin) bukan harga seorang wanita.

 

11.             Suami tidak boleh mengambil kembali maskawin itu, kecuali jika istrinya merelakannya.  

 

12.             Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 21.

 

     وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

     Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.  

 

 

13.             Ajaran Islam menganjurkan  agar maskawin (mahar) bersifat materi.

 

14.             Jika terpaksa maskawin boleh berupa cincin besi atau diganti dengan mengajarkan beberapa ayat Al-Quran.

 

 

15.             Ijab dan kabul dalam pernikahan pada hakikatnya adalah ikrar (janji) yang sungguh-sungguh dari calon istri melalui walinya, dan dari calon suami untuk hidup bersama mewujudkan keluarga sakinah, dengan melaksanakan segala tuntunan dan kewajiban.

 

16.             Kata “ijab” seakar dengan kata “wajib”.

 

17.             Ijab dapat diartikan “mewujudkan suatu kewajiban”.

 

 

18.             Yaitu berusaha sekuat kemampuan membangun rumah tangga sakinah.

 

19.             Penyerahan (Ijab) disambut dengan kabul (penerimaan) oleh calon suami.

 

 

20.             Kata  “zauwj”  artinya “pasangan”.

 

21.             Hubungan suami dan istri adalah hubungan kemitraan yang memberikan kesan saling membutuhkan.

 

 

22.             Artinya suami dan istri adalah dua orang yang saling membutuhkan.

 

23.             Kata “menikah” menurut bahasa bermakna “menghimpun”.

 

 

24.             Artinya suami dan istri sepakat  berhimpun membentuk keluarga sakinah, mawadah, dan rahmah yang diridai oleh Allah Yang Maha Pengasih lagi Penyayang.

 

 

Daftar Pustaka

1.  Shihab, M.Quraish. LenteraHati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  

2.  Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.

3.  Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.

4.  Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

5.  Tafsirq.com online.