MASKAWIN
SIMBOL SUAMI BERI NAFKAH
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
A. Maskawin
adalah lambang suami bertanggung jawab memberi nafkah istri dan anak-anaknya.
1. Maskawin
(menurut KBBI V) adalah mahar atau pemberian dari pihak pengantin pria,
misalnya emas, barang, dan kitab suci, kepada pengantinwanita pada waktu akad
nikah, yang dapat diberikan secara kontan atau utang.
2. Dalam
konteks pernikahan, Al-Quran secarategas memerintahkan kepada calon suami untuk
memberikan mahar (maskawin).
3. Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 4.
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ
فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Berikan maskawin (mahar) kepada wanita
(yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika
mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati,
maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik
akibatnya.
4. Calon
suami wajib menyerahkan mahar (maskawin) kepada calonistrinya.
5. Maskawin
adalah lambang kesiapan dan kesediaan suami untuk memberi nafkah lahir batin
kepada istri dan anak-anaknya.
6. Maskawin
(mahar) bersifat lambang, sehingga maskawin atau mahar yang sedikitpun
dibolehkan.
7. Rasulullah
bersabda,”Sebaik-baik maskawin adalah yang seringan-ringannya”.
8. Al-Quran
tidak melarang pemberian maskawin (mahar) yang banyak.
9. Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 20.
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ
زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ
بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
Dan
jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah
memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah
kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikit pun. Apakah kamu akan
mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung)
dosa yang nyata?
10.
Pernikahan bukan akad jual beli, dan mahar
(maskawin) bukan harga seorang wanita.
11.
Suami tidak boleh mengambil kembali maskawin
itu, kecuali jika istrinya merelakannya.
12.
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 21.
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ
إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali,
padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai
suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian
yang kuat.
13.
Ajaran Islam menganjurkan agar maskawin (mahar) bersifat materi.
14.
Jika terpaksa maskawin boleh berupa cincin besi
atau diganti dengan mengajarkan beberapa ayat Al-Quran.
15.
Ijab dan kabul dalam pernikahan pada hakikatnya
adalah ikrar (janji) yang sungguh-sungguh dari calon istri melalui walinya, dan
dari calon suami untuk hidup bersama mewujudkan keluarga sakinah, dengan
melaksanakan segala tuntunan dan kewajiban.
16.
Kata “ijab” seakar dengan kata “wajib”.
17.
Ijab dapat diartikan “mewujudkan suatu
kewajiban”.
18.
Yaitu berusaha sekuat kemampuan membangun rumah
tangga sakinah.
19.
Penyerahan (Ijab) disambut dengan kabul
(penerimaan) oleh calon suami.
20.
Kata
“zauwj” artinya “pasangan”.
21.
Hubungan suami dan istri adalah hubungan
kemitraan yang memberikan kesan saling membutuhkan.
22.
Artinya suami dan istri adalah dua orang yang
saling membutuhkan.
23.
Kata “menikah” menurut bahasa bermakna
“menghimpun”.
24.
Artinya suami dan istri sepakat berhimpun membentuk keluarga sakinah,
mawadah, dan rahmah yang diridai oleh Allah Yang Maha Pengasih lagi Penyayang.
Daftar
Pustaka
1. Shihab,
M.Quraish. LenteraHati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan
Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment