MINUMAN KERAS DILARANG
BERTAHAP
Oleh:
Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.
Penulis
Sirah Nabawi (sejarah hidup Nabi Muhammad) berbeda pendapat tentang waktu diturunkan
larangan minuman khamar dan tahun berapa turunnya ayat Al-Quran tentang
larangan minuman keras.
Sebagian
berpendapat pada tahun ke-4 Hijriah (Nabi Muhammad berumur 57 tahun).
Sebagian
besar penulis berpendapat dalam masa Perjanjian Hudaibiyah pada tahun ke-6
Hijriah (Nabi berumur 59 tahun).
Artinya,
turunnya ayat Al-Quran yang melarang minuman keras “agak terlambat”, minimal 17
tahun setelah Nabi Muhammad diangkat menjadi Rasul.
Selama
belum dilarang, umat Islam masih ada yang minum khamar.
Ayat
Al-Quran yang melarang minuman keras turun berangsur-angsur.
Umat
Islam mengurangi kebiasaan minum khamar secara bertahap.
Larangan
minum khamar bersifat sosial, tidak berhubungan langsung dengan ikrar tauhid.
Umar
bin Khattab berdoa,”Ya Allah, berikan penjelasan kepada kami.”
Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 219.
۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا
إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ
وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ
لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka
bertanya kepadamu, tentang khamar dan judi? Katakan: "Pada keduanya terdapat
dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar
daripada manfaatnya". Mereka bertanya kepadamu,tentang apakah yang mereka
nafkahkan” Katakan:”Yang melebihi keperluan.” Demikian Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya kepadamu, supaya kamu berpikir.
Ketika
ayat ini turun, masih ada umat Islam yang minum khamar.
Waktu
melakukan salat, mereka tidak tahu ayat yang dibaca.
Umar
bin Khattab berdoa,”Ya Allah, jelaskan hukum minum khamar kepada kami, karena dapat
menyesatkan pikiran dan harta.”
Al-Quran
surah An-Nisa(surah ke-4) ayat 43.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ
حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ
تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ
مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ
اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Wahai,
orang-orang beriman. Jangan kamu salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk. Sehingga
kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. Jangan hampiri masjid, sedangkan kamu
dalam keadaan junub. Kecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Jika kamu
sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air. Atau kamu
telah menyentuh perempuan. Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah
kamu dengan tanah yang baik. Sapulah mukamu dan tanganmu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
Dikisahkan,
waktu salat tiba, para muazin berseru,”Wahai orang-orang yang mabuk, janganlah
kalian mengikuti salat.”
Umar
bin Khattab berdoa,”Ya Allah, jelaskan kepada kami, hukum minum khamar dengan
tegas, karena ini menyesatkan pikiran dan harta.”
Penduduk
Arab, termasuk umat Islam sering bertengkar karena mabuk, saling menarik jenggot,
memukul, dan mengancam saling membunuh,
sehingga kondisi menjadi kacau.
Dalam
pesta makan dan minum, kaum Muhajirin dan Ansar saling beradu mulut dan membanggakan
diri.
Dalam
kondisi mabuk, mereka saling berbantahan, memukul dengan potongan tulang, dan hampir
saling berbunuhan.
Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 90 dan 91.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ
وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
إِنَّمَا
يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي
الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ
فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Wahai
orang-orang beriman. Sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk
berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan.
Jauhi perbuatan itu. Agar kalian mendapat keberuntungan.
Sesungguhnya
setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antaramu. Karena meminum
khamar dan berjudi, menghalangimu dari mengingat Allah dan salat. Maka berhentilah
kamu, dari mengerjakan pekerjaan itu.
Ketika turun ayat
larangan minum khamar, para pelayan segera membuangnya.
Tetapi masih ada orang
yang merasa larangannya belum jelas.
Mereka beralasan, “Mungkinkah,
khamar itu keji, padahal orang-orang yang mati syahid dalam Perang Badar dan perang
lainnya, yang dijamin masuk surga, di dalam perutnya terdapat minuman khamar?”
Al-Quran surah
Al-Maidah (surah ke-5) ayat 93.
لَيْسَ
عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا
مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَآمَنُوا
ثُمَّ اتَّقَوْا وَأَحْسَنُوا ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Tidak
ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh. Karena mengonsumsi
makanan mereka zaman dahulu.Apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan
amalsaleh. Kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman.Mereka bertakwa dan
berbuat kebajikan. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”
Rasulullah bersabda,”Setiap
yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar haram hukumnya.”
Rasulullah bersabda,”Setiap
minuman yang memabukkan hukumnya haram. Minuman yang banyak dapat memabukkan,
maka sedikitnya pun tetap haram.”
Daftar
Pustaka
1.
Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfury. Sirah
Nabawiyah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta. 2006.
2.
Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Masjid
Nabawi. Madinah 2017.
3.
Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Mekah.
Mekah 2017.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an
Ver 3.2
5.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment