MELIHAT AURAT
HUKUMNYA HARAM
Oleh: Drs. H. M. Yusron
Hadi, M.M
Melihat
aurat orang lain hukumnya haram.
Rasulullah
melarang melihat aurat orang lain, sesama pria maupun sesama wanita.
Umat
lslam dilarang melihat aurat orang lain dengan syahwat atau tidak bersyahwat tetap
dilarang.
Rasulullah
bersabda,”Seorang pria tidak boleh melihat aurat pria dan wanita tidak boleh melihat
aurat wanita lain.”
Rasulullah
bersabda,”Seorang pria dilarang bercampur dengan pria lain dalam 1 pakaian, dan
seorang wanita dilarang bercampur dengan wanita lain dalam 1 pakaian.”
Aurat
pria dilarang dilihat pria lain dan aurat wanita dilihat wanita lain adalah
antara pusar dan lutut.
Mazhab
Maliki mengganggap paha bukan termasuk aurat.
Aurat
wanita yang dilarang dilihat oleh pria bukan mahramnya adalah semua tubuh
wanita, selain wajah dan dua telapak tangan.
Jika
darurat untuk pengobatan boleh melihat aurat sekedarnya, asalkan tidak
menimbulkan fitnah dan tidak bersyahwat.
Rasulullah
memberi izin Aisyah menyaksikan pertunjukan orang-orang Habasyi di Masjid
Nabawi Madinah.
Rasulullah
bersabda,”Hai Asma, sesungguhnya seorang wanita yang sudah haid tidak patut
memperlihatkan tubuhnya, selain wajah dan dua telapak tangannya.”
Jarir
bin Abdullah bertanya kepada Rasulullah tentang melihat aurat yang tidak
sengaja.
Rasulullah
bersabda,”Segera palingkan pandanganmu.”
Al-Quran
surah An-Nur (surah ke- ) ayat 30.
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ
ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ
أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ
نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ
أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟
عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا
يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakan
kepada orang pria beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
menjaga kemaluannya; yang demikian lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".
Al-Quran
surah An-Nur (surah ke-24) ayat 31.
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ
ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ
أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ
نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ
أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟
عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا
يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakan kepada wanita beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan menjaga kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka,
atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Batas
aurat dalam 4 mazhab.
Semua
mazhab sepakat ketika salat, semua pria dan wanita wajib menutupi auratnya.
Para
ulama mazhab berbeda pendapat tentang batas aurat ketika salat.
Mazhab
Hanafi:
1.
Pria wajib menutupi tubuhnya
dari pusar sampai kedua lututnya.
2.
Wanita wajib menutupi
seluruh tubuhnya, termasuk menutupi belakang kedua tangan dan dua telapak kaki,
tetapi wajahnya boleh terbuka.
Mazhab Maliki:
1.
Wanita boleh membuka
wajahnya dan kedua telapak tangannya yang dalam maupun yang luar.
2.
Seluruh tubuh wanita wajib
tertutup, selain wajah dan dua telapak tangan yang dalam maupun yang luar.
Mazhab Syafii:
1.
Wanita boleh membuka
wajahnya dan kedua telapak tangannya yang dalam maupun yang luar.
2.
Seluruh tubuh wanita wajib
tertutup, selain wajah dan dua telapak tangan yang dalam maupun yang luar.
Mazhab
Hambali:
1.
Wanita yang terbuka hanya
wajahnya saja.
2.
Tubuh wanita yang lain harus
tertutup.
Daftar
Pustaka.
1. Mughniyah,
Muhammad Jawad. Fiqih 5 Mazhab. Penerbit Lentera Jakarta, 2007)
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment