Oleh: Drs. H. M. Yusron
Hadi, M.M
Pendapat
Imam Ahmad bin Hambal.
”Semua
amal kebaikan sampai kepada jenazah, berdasar nash yang ada tentang itu, karena
umat Islam berkumpul di setiap tempat, membaca Al-Quran dan menghadiahkan
bacaannya kepada orang yang sudah meninggal tanpa ada yang menolaknya, maka ini
sudah menjadi Ijma.”
Imam Ibnu Taimiah berkata.
”Para ulama ahli sunah waljamaah sepakat
bacaan Al-Quran, sedekah dan amal kebaikan lainnya, pahalanya sampai seperti ibadah bersifat harta seperti sedekah
dan memerdekakan budak,
seperti sampainya doa, istigfar, salat, salat jenazah dan doa di kubur.”
Para ulama berbeda pendapat tentang
sampainya pahala amal yang bersifat fisik badan seperti puasa, salat, dan bacaan
Al-Quran.
Sebagian ulama berpendapat pahala amal
yang berasal dari orang masih hidup yang bersifat fisik badan (berupa salat,
puasa, dan bacaan Al-Quran) tidak akan sampai kepada orang yang telah wafat.
Sebagian ulama berpendapat pahalanya
sampai kepada orang yang sudah meninggal, berdasar hadis Nabi yang membolehkan
orang yang masih hidup menggantikan ibadah haji, kurban, puasa, dan sedekah
untuk orang yang telah meninggal.
Daftar Pustaka
1. Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com
online
0 comments:
Post a Comment