DILARANG MELUKIS WAJAH NABI MUHAMMAD
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Larangan Melukis Wajah Nabi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa tahun 1988
tentang larangan penggambaran sosok Nabi Muhammad SAW dalam bentuk gambar,
patung, seni peran, dan film.
Dewan Pimpinan MUI yang saat itu diketuai KH
Hasan Basri memutuskan menolak penggambaran Nabi Muhammad SAW dalam bentuk apa
pun baik gambar maupun film.
Apabila ada gambar atau film yang menampilkan Nabi Muhammad
SAW dan keluarganya, hendaknya pemerintah melarang gambar dan film semacam itu.
Dalam mengambil keputusan tersebut, MUI mendasarkan pada
sebuah riwayat pada Fath Makkah.
Rasulullah SAW memerintahkan untuk
menghancurkan gambar dan patung para nabi terdahulu yang terpajang di Ka’bah.
Para ulama juga telah mengambil ijma’ sukuti
tentang dilarangnya melukis nabi dan Rasul.
Kaidah pencegahan (sadd az-Zariah) untuk mengindari hal-hal
yang tidak diinginkan oleh agama dan kemurnian Islam baik segi akidah,
akhlak, maupun syariah.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW melaknat keras orang yang
berdusta dengan memakai nama beliau SAW.
"Barang siapa berdusta kepada saya dengan
sengaja, maka dipersilakan untuk menempati duduknya di api neraka."
(HR Muttafaq ‘Alaih).
Pada zaman Nabi
Muhammad SAW tidak ada satu pun manuskrip, gambar, patung yang benar-benar
menggambarkan sosok Nabi Muhammad SAW secara sempurna.
Sehingga, ketika ada orang yang mengaku melukis
sosok Nabi Muhammad SAW, ia dimasukkan golongan hadis di atas.
Terlebih, orang yang sengaja melukis karikatur
Nabi Muhammad dengan maksud mengolok-olok.
Hukuman untuk orang yang mengolok-olok nabi Muhammad,
menurut Syekh Yusuf Qaradhawi, jauh lebih keras.
Syekh ‘Atiyyah Saqr melalui kitabnya Ahsanul Kalam fi
al-Fatawa wal Ahkam, Dar Ghad al-‘Arabi, Jilid 1 halaman 156 menyebutkan
larangan meniru para nabi dalam akting maupun dalam lukisan.
Beberapa alasannya akting atau lukisan tidak
mungkin mutlak menyerupai sosok yang sebenarnya.
Dengan meniru dan melukis sosok baginda Rasulullah SAW, orang
itu dusta mengatasnamakan Nabi Muhammad
SAW.
Jika lukisan yang menggambarkan sosok Nabi
Muhammad SAW ternyata lukisan yang buruk, akan memberi gambaran buruk kepada
yang melihatnya.
Pendapat ini dikuatkan oleh fatwa Syekh Hasanain Makhluf pada
Mei 1950, Lujnah Fatwa Azhar bulan Juni 1968, Dewan Majma ‘Buhuth Islamiyah
pada Februari 1972, dan Muktamar ke-8 Majma bulan Oktober 1977.
Dar al-Ifta Mesir menambahkan, larangan ini
karena Allah telah memelihara para rasul dan nabi tidak bisa ditiru oleh setan.
Allah memelihara para rasul dan nabi tidak bisa
ditiru oleh manusia.
Dewan Mufti Kerajaan Negeri Sembilan Malaysia mengeluarkan
pendapat, masalah melukis saja dalam Islam sudah banyak khilafiah.
Ada ulama yang melarang melukis atau membuat
patung makhluk yang bernyawa.
Mereka
mendasarkan pada hadis dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan
disiksa pada hari kiamat. Kepada mereka dikatakan, ‘Hidupkan apa yang kamu
buat’."
(HR Muttafaq ‘Alaih).
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah membagi hukum gambar
secara umum berdasar illat (sebabnya).
Jika penggambaran itu untuk pemujaan dan
penyembahan, maka hukumnya haram.
Jika untuk sarana pembelajaran, maka hukumnya
mubah.
Jika untuk perhiasan, maka hukumnya:
1. Jika tidak menimbulkan fitnah, maka hukumnya
mubah.
2. Jika timbul fitnah kepada maksiat, maka hukumnya
makruh.
3. Jika timbul fitnah kepada kemusyrikan, maka hukumnya
haram.
Jika melukis secara umum terdapat khilafiyah, maka melukis
wajah Nabi SAW dikhawatirkan akan mendatangkan madarat lebih besar.
Dalam kaidah fikih menghindari madarat lebih
diutamakan daripada mengambil manfaat.
Hikmah dari larangan ini, yaitu menjaga kemurnian akidah umat
Islam.
Dengan tidak adanya lukisan sosok Nabi, tidak
akan terjadi pengultusan yang berlebihan terhadap beliau SAW.
Pengultusan yang berlebihan dikhawatirkan akan
menjerumuskan seseorang kepada pemujaan kepada Nabi SAW melebihi pemujaan
terhadap Allah SWT.
Nabi SAW sendiri dalam beberapa riwayat mengingatkan agar orang
tidak memasang gambar orang saleh yang sudah meninggal.
Menurut Lembaga Riset dan Fatwa Kerajaan Arab
Saudi, banyak kejadian yang menjadikan gambar orang saleh sebagai sarana
peribadatan.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Ummu Salamah dan Ummu
Habibah pernah bercerita kepada Rasulullah SAW tentang gereja yang mereka lihat
di negeri Habasyah (Etiopia) yang memajang gambar-gambar.
Rasulullah bersabda, "Jika ada orang saleh
meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburannya, lalu melukis gambar-gambar
itu di dalam masjid. Mereka itu makhluk paling buruk di sisi Allah."
Diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Aisyah, ia berkata,
"Ketika Rasulullah SAW semakin merasakan sakit, beliau menutup muka dengan
bajunya. Apabila rasa sakitnya berkurang, beliau membuka mukanya. Dalam kondisi
seperti itu beliau bersabda, “Laknat Allah atas orang Yahudi dan Nasrani yang
menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid’."
Imam Malik dalam kitab al-Muwaththa meriwayatkan Rasulullah
SAW bersabda, "Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai
berhala yang disembah. Allah sangat murka kepada suatu kaum yang menjadikan
kuburan para nabi mereka sebagai masjid."
(Sumber internet)

0 comments:
Post a Comment