DILARANG MENGOLOK-OLOK NABI MUHAMMAD
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Larangan Melukis Wajah Nabi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa
tahun 1988 tentang larngan penggambaran sosok Nabi Muhammad SAW dalam
bentuk gambar, patung, seni peran, dan film.
Dewan Pimpinan MUI yang saat itu diketuai KH
Hasan Basri memutuskan menolak penggambaran Nabi Muhammad SAW dalam bentuk apa
pun baik gambar maupun film.
Apabila ada gambar atau film yang menampilkan
Nabi Muhammad SAW dan keluarganya, hendaknya pemerintah melarang gambar dan
film semacam itu.
Dalam mengambil keputusan tersebut, MUI
mendasarkan pada sebuah riwayat pada Fath Makkah.
Rasulullah SAW memerintahkan untuk
menghancurkan gambar dan patung para nabi terdahulu yang terpajang di Ka’bah.
Para ulama juga telah mengambil ijma’ sukuti
tentang dilarangnya melukis nabi dan Rasul.
Kaidah pencegahan (sadd az-Zariah) untuk
mengindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh agama dan kemurnian Islam
baik segi akidah, akhlak, maupun syariah.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW melaknat
keras orang yang berdusta dengan memakai nama beliau SAW.
"Barang siapa berdusta kepada saya dengan
sengaja, maka dipersilakan untuk menempati duduknya di api neraka."
(HR Muttafaq ‘Alaih).
Pada zaman Nabi Muhammad SAW tidak ada satu pun
manuskrip, gambar, patung yang benar-benar menggambarkan sosok Nabi Muhammad
SAW secara sempurna.
Sehingga, ketika ada orang yang mengaku melukis
sosok Nabi Muhammad SAW, ia dimasukkan golongan hadis di atas.
Terlebih, orang yang sengaja melukis karikatur
Nabi Muhammad dengan maksud mengolok-olok.
Hukuman untuk orang yang mengolok-olok nabi
Muhammad, menurut Syekh Yusuf Qaradhawi, jauh lebih keras.
Syekh ‘Atiyyah Saqr melalui kitabnya Ahsanul
Kalam fi al-Fatawa wal Ahkam, Dar Ghad al-‘Arabi, Jilid 1 halaman 156
menyebutkan larangan meniru para nabi dalam akting maupun dalam lukisan.
Beberapa alasannya akting atau lukisan tidak
mungkin mutlak menyerupai sosok yang sebenarnya.
Dengan meniru dan melukis sosok baginda Rasulullah
SAW, orang itu dusta mengatasnamakan
Nabi Muhammad SAW.
Jika lukisan yang menggambarkan sosok Nabi
Muhammad SAW ternyata lukisan yang buruk, akan memberi gambaran buruk kepada
yang melihatnya.
Pendapat ini dikuatkan oleh fatwa Syekh Hasanain
Makhluf pada Mei 1950, Lujnah Fatwa Azhar bulan Juni 1968, Dewan Majma ‘Buhuth
Islamiyah pada Februari 1972, dan Muktamar ke-8 Majma bulan Oktober 1977.
Dar al-Ifta Mesir menambahkan, larangan ini
karena Allah telah memelihara para rasul dan nabi tidak bisa ditiru oleh setan.
Allah memelihara para rasul dan nabi tidak bisa
ditiru oleh manusia.
Dewan Mufti Kerajaan Negeri Sembilan Malaysia
mengeluarkan pendapat, masalah melukis saja dalam Islam sudah banyak khilafiah.
Ada ulama yang melarang melukis atau membuat
patung makhluk yang bernyawa.
Mereka
mendasarkan pada hadis dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan
disiksa pada hari kiamat. Kepada mereka dikatakan, ‘Hidupkan apa yang kamu
buat’."
(HR Muttafaq ‘Alaih).
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah membagi
hukum gambar secara umum berdasar illat (sebabnya).
Jika penggambaran itu untuk pemujaan dan
penyembahan, maka hukumnya haram.
Jika untuk sarana pembelajaran, maka hukumnya
mubah.
Jika untuk perhiasan, maka hukumnya:
1. Jika tidak menimbulkan fitnah, maka hukumnya
mubah.
2. Jika timbul fitnah kepada maksiat, maka hukumnya
makruh.
3. Jika timbul fitnah kepada kemusyrikan, maka hukumnya
haram.
Jika melukis secara umum terdapat khilafiyah,
maka melukis wajah Nabi SAW dikhawatirkan akan mendatangkan madarat lebih
besar.
Dalam kaidah fikih menghindari madarat lebih
diutamakan daripada mengambil manfaat.
Hikmah dari larangan ini, yaitu menjaga
kemurnian akidah umat Islam.
Dengan tidak adanya lukisan sosok Nabi, tidak
akan terjadi pengultusan yang berlebihan terhadap beliau SAW.
Pengultusan yang berlebihan dikhawatirkan akan
menjerumuskan seseorang kepada pemujaan kepada Nabi SAW melebihi pemujaan
terhadap Allah SWT.
Nabi SAW sendiri dalam beberapa riwayat
mengingatkan agar orang tidak memasang gambar orang saleh yang sudah meninggal.
Menurut Lembaga Riset dan Fatwa Kerajaan Arab
Saudi, banyak kejadian yang menjadikan gambar orang saleh sebagai sarana
peribadatan.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Ummu
Salamah dan Ummu Habibah pernah bercerita kepada Rasulullah SAW tentang gereja
yang mereka lihat di negeri Habasyah (Etiopia) yang memajang gambar-gambar.
Rasulullah bersabda, "Jika ada orang saleh
meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburannya, lalu melukis
gambar-gambar itu di dalam masjid. Mereka itu makhluk paling buruk di sisi
Allah."
Diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Aisyah, ia
berkata, "Ketika Rasulullah SAW semakin merasakan sakit, beliau menutup
muka dengan bajunya. Apabila rasa sakitnya berkurang, beliau membuka mukanya.
Dalam kondisi seperti itu beliau bersabda, “Laknat Allah atas orang Yahudi dan
Nasrani yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid’."
Imam Malik dalam kitab al-Muwaththa meriwayatkan
Rasulullah SAW bersabda, "Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburanku
sebagai berhala yang disembah. Allah sangat murka kepada suatu kaum yang
menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid."
(Sumber internet)

0 comments:
Post a Comment