KHILAFIAH ARTI AHLI
KITAB
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Pria muslim dilarang
menikah dengan wanita musyrik.
Al-Quran
secara tegas melarang pernikahan orang Islam dengan orang musyrik.
Meskipun
dia menarik hatimu.
Karena
wanita musyrik mengajak ke neraka.
Al-Quran surah
Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 221.
وَلَا
تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ
مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ
يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ
أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ
وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ
يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita
musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak mukmin lebih baik
daripada wanita musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu
menikahkan orang musyrik (dengan wanita mukmin) sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya budak mukmin lebih baik daripada orang musyrik meskipun dia
menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga
dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.
Al-Quran surat
Al-Maidah (surah ke-5) ayat 5.
الْيَوْمَ
أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ
لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا
آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي
أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي
الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang
baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal
bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini)
wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan
wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al
Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud
menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.
Barang siapa kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka
hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.
Sebagian
ulama berpendapat ayat Al-Quran yang membolehkan pernikahan pria Muslim dengan
wanita Ahli-Kitab (penganut agama Yahudi dan Kristen), seperti dalam
Al-Quran surat Al-Maidah (surah ke-5) ayat 5.
Tetapi
izin itu dicabut dan dibatalkan surah Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 221 di atas.
Abdullah
Ibnu Umar (sahabat Nabi Muhammad) berkata, “Saya tidak tahu musyrik yang lebih
besar dibanding musyrik orang yang menyatakan Nabi Isa adalah tuhan.”
Sebagian ulama lain tetap berpegang kepada
teks ayat Al-Quran yang membolehkan pernikahan antara lelaki Islam dengan
wanita Ahli Kitab.
Meskipun
akidah ketuhanan dalam ajaran Yahudi dan Kristen berbeda dengan
akidah Islam.
Tetapi
Al-Quran tidak menamakan penganut Kristen dan Yahudi sebagai orang
musyrik.
Al-Quran surah
Al-Bayyinah (surah ke-98) ayat 1.
لَمْ
يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ
حَتَّىٰ تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ
Orang-orang kafir yakni Ahli Kitab dan
orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan
(agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti nyata.
Sebagian
ulama berpendapat Al-Quran surah Al-Bayyinah (surah ke-98) ayat 1 membagi orang
kafir menjadi 2 kelompok berbeda, yaitu:
1) Ahli
Kitab.
2) Orang
musyrik.
Karena
ada kata “wa” yang maknanya “dan”.
Kata
“dan” artinya “menghimpun 2 hal berbeda”.
Khilafiah pengertian
ahli kitab.
Para
ulama berbeda pendapat:
“Apakah
pemeluk agama Yahudi dan Kristen zaman sekarang ini, masih disebut Ahli Kitab?
Sebagian ulama
berpendapat mereka tetap sebagai Ahli Kitab.
Sebagian sebagian
ulama lain berpendapat mereka bukan Ahli Kitab.
Al-Quran surah
Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 221 jelas:
Melarang pria muslim menikah dengan wanita
musyrik.
Melarang wanita muslimah menikah dengan pria
musyrik.
Tujuan nikah untuk membentuk keluarga sakinah,
mawadah, dan rahmah.
Pernikahan
bisa langgeng dan tenteram jika pandangan hidup suami dan istri sesuai.
Perbedaan latar belakang, agama, budaya, dan
tingkat pendidikan antara suami dan istri bisa
menggagalkan pernikahan.
Al-Quran surat
Al-Maidah (surah ke-5) ayat 5 menjelaskan:
Seorang
pria muslim boleh menikah dengan wanita Ahli Kitab yang menjaga kehormatannya.
Tetapi tidak membicarakan pernikahan
seorang wanita muslimah dengan pria Ahli Kitab.
Para ulama berpendapat seorang pria muslim
boleh menikah dengan wanita Ahli Kitab.
Karena biasanya seorang suami sebagai kepala
keluarga punya tanggungjawab terhadap istri dan anaknya, sehingga lebih kuat
imannya dibanding istrinya.
Para
ulama berpendapat, jika khawatir terpengaruh akidah yang bertentangan dengan
ajaran Islam, maka seorang suami Muslim dilarang menikah dengan wanita Ahli
Kitab.
Daftar Pustaka
1. Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan
Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com
online.

0 comments:
Post a Comment