GAMBARAN SUAMI ISTRI ZAMAN JAHILIAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Pada
zaman Jahiliah, bangsa Arab punya beberapa kelas.
Keluarga
bangsawan sangat dihormati dan dijaga.
Seorang
pria yang ingin dipuji karena kemuliaan dan keberaniannya, maka dia harus
banyak dibicarakan oleh kaum wanita.
Kaum
wanita bisa menentukan perdamaian atau peperangan antar kelompok.
Tetapi
kaum pria tetap dianggap pemimpin dalam keluarga yang tidak boleh dibantah.
Hubungan
pria dan wanita harus lewat walinya.
Kaum
wanita tidak bisa menentukan pilihannya sendiri.
MODEL PERNIKAHAN
ZAMAN JAHILIAH.
1.
Nikah
spontan.
2.
Nikah
istibdha’.
3.
Nikah
poliandri.
4.
Rumah
pelacuran.
5.
Poligami
tanpa batas.
Nikah spontan
Seorang
pria mengajukan lamaran kepada seorang wanita lewat pria yang menjadi walinya.
Dia
bisa menikah dan membayar maskawin saat itu juga.
Nikah istibdha’
Yaitu
ingin punya anak dari orang terpandang.
Seorang
suami berkata istrinya yang baru suci dari haid.
“Temui
si Fulan dan kumpullah dengannya.”
Jika
istrinya hamil, maka diambil lagi oleh suaminya.
Tujuannya ingin punya anak dari seorang lelaki
bibit unggul yang bagus dan pintar.
Nikah poliandri
Seorang
wanita berkumpul dengan banyak lelaki bergantian.
Jika hamil dan melahirkan, maka wanita itu
memberikan anaknya kepada lelaki yang disukainya.
Wanita pelacur
Biasanya
di depan rumahnya dipasang bendera tertentu sebagai tanda pelacur.
Jika
wanita pelacur itu hamil dan melahirkan, maka lelaki yang mendapat undian akan merawat
bayi itu.
Poligami tanpa batas
Seorang
pria bisa menikah wanita yang jumlahnya tanpa batas.
Bisa
menikah dengan mantan istri bapaknya, atau wanita bersaudara.
Kondisi masyarakat Jahiliah
Perzinaan
dan pelacuran meraja lela.
Pada
zaman Jahiliah, perzinaan tidak dianggap aib yang mengotori keturunan.
lslam
datang untuk membenahi kaum Jahiliah.
Al-Quran surah Al-Nisa (surah ke-4) ayat
3.
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ
فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ
خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ
أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku
adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: 2, 3 atau 4.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Daftar Pustaka
1. Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfury.
Sirah Nabawiyah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta. 2006.
2. Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah
Masjid Nabawi. Madinah 2017.
3. Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah
Mekah. Mekah 2017
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.
5. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment