KHILAFIAH BACAAN
FATIHAH MAKMUM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Khilafiah bacaan
Fatihah bagi makmum dalam salat berjamaah.
Khilafiah
adalah perbedaan pendapat di antara para ahli hukum lslam dalam menentukan
hukum.
Membaca
surah Al-Fatihah dalam salat bagi makmum ada 2 cara, yaitu:
1) Cara
ke-1: Makmum wajib membaca surah Al-Fatihah dalam salat berjamaah maupun
sendirian.
2) Cara
ke-2: Makmum tidak perlu membaca surah Al-Fatihah dalam salat berjamaah, karena
imam sudah membacanya.
Mazhab Hanafi.
Semua
makmun tidak perlu membaca surah Al-Fatihah dalam salat, karena imam sudah
membaca Al-Fatihah.
Al-Quran surah
Al-A’raf (surah ke-7) ayat 204.
وَإِذَا
قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Dan jika dibacakan
Al-Quran, maka dengarkan baik-baik, dan perhatikan dengan tenang agar kamu
mendapat rahmat.
Mazhab Hambali
Semua
ulama sepakat bahwa ayat Al-Quran ini berbicara tentang salat.
Yaitu
perintah agar mendengarkan bacaan surah Al-Fatihah yang dibaca oleh imam,
terutama pada salat dengan suara “jahar” (keras), misalnya salat Magrib, Isya,
dan Subuh.
Jemaah
yang ikut salat menjadi makmum wajib diam dan mendengarkan bacaan imam dalam
salat “jahar” (keras), misalnya salat Magrib, Isya, dan Subuh, maupun salat
“sirr” (pelan), misalnya salat Zuhur dan Asar.
Hadis
Nabi menyebutkan,”Siapa yang salat jamaah di belakang imam, maka bacaan imam
sudah menjadi bacaan baginya”.
(HR.
Abu Hanifah dari Jabir).
Hal
ini mencakup dalam salat “sir” (pelan) dan salat “jahr” (keras).
Abu
Hurairah berkata, “Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Jika imam
bertakbir, maka bertakbirlah kamu. Jika imam membaca, maka diamlah kamu.” (HR.
Muslim)
Rasulullah
sedang melakukan salat Zuhur, ada seorang laki-laki di belakang membaca ayat:
”Sabbihisma rabbikal a’la”.
Ketika
selesai salat, Rasulullah bertanya,”Siapa di antara kalian yang membaca ayat
tadi?”
Pria
itu menjawab,”Saya, Rasulullah”.
Rasulullah
bersabda,”Menurutku salah seorang di antaramu telah melawanku dalam membaca
ayat”. (HR. Bukhari dan Muslim dari ‘Imran bin Hushain).
Dalam
dalil kias (alasan hukum Islam berdasar perbandingan atau persamaan dengan hal
yang telah terjadi).
Jemaah masbuk (datang
terlambat) gugur kewajibannya untuk membaca surah Al-Fatihah.
Makmum
tidak masbuk juga dikiaskan gugur kewajibannya untuk membaca surah Al-Fatihah.
Jemaah
masbuk adalah makmum yang datang terlambat pada saat salat berjamaah, sementara
imam sudah mengerjakan sebagian rukun salat atau sudah masuk ke rakaat
berikutnya.
Jumhur
(mayoritas) ulama berpendapat membaca surah Al-Fatihah termasuk rukun dalam
bacaan salat.
Rasulullah
bersabda,”Tidak sah salat orang yang tidak membaca surah Al-Fatihah.”
Rasulullah
bersabda, “Tidak sah salat orang yang tidak membaca surah Al-Fatihah.”
(HR.
Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).
Mazhab Maliki dan
Hambali.
Dalam salat jahar (keras), misalnya
salat Magrib, Isya, dan Subuh) makmum tidak membaca apa pun dan hanya
mendengarkan bacaan imam.
Makmum
hanya membaca surah Al-Fatihah dalam salat “sir” saja (misalnya, salat Zuhur
dan Asar).
Rasulullah bersabda,”Salatlah kamu sebagaimana
kamu melihat aku salat.”
قال
رسول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Salatlah kamu seperti
kamu melihat aku salat.
Mazhab Syafii.
Semua orang yang salat (imam, makmum, dan
sendirian) wajib membaca surah Al-Fatihah untuk setiap rakaatnya, dalam semua
salat “jahar” (keras) dan “sir” (pelan).
Boleh
membaca Al-Fatihah dengan hafalan.
Boleh
dengan melihat mushaf Al-Quran.
Boleh
dengan dibacakan surah Al-Fatihah.
Boleh
dengan cara lainnya.
Semua mazhab sepakat
membaca surah Al-Fatihah hukumnya wajib dalam semua salat.
Daftar Pustaka
1. Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat.
2. Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat.
3. Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com
online
0 comments:
Post a Comment