ARTI MAZHAB DAN KHILAFIAH
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
ARTI MAZHAB
Mazhab
adalah haluan atau aliran hukum fikih yang menjadi ikutan umat Islam.
Ada 4 mazhab utama.
1.
Mazhab Hanafi.
2.
Mazhab Maliki.
3.
Mazhab Syafii.
4.
Mazhab Hambali.
Masing-masing
mazhab punya keistimewaan tersendiri.
Mazhab
Hanafi didirikan oleh Nukman bin Tsabit (lahir tahun 89 Hijriah dan wafat tahun
150 Hijirah). Nukman bin Tsabit seorang
guru besar ilmu fikih di Irak.
MAZHAB MALIKI
Mazhab Maliki didirikan oleh Imam Malik
bin Anas (lahir tahun 93 Hijriah dan wafat tahun 179 Hijriah). Imam Malik bin
Anas berasal dari Madinah.
MAZHAB SYAFII
Mazhab Syafii didirikan oleh Muhammad
bin Idris (lahir tahun 150 Hijriah dan wafat tahun 200 Hijirah). Muhammad bin
Idris berasal dari Gaza, Palestina.
MAZHAB HAMBALI
Mazhab Hambali didirikan oleh Ahmad bin
Hambal (lahir tahun 164 Hijriah dan wafat tahun 241 Hijriah). Ahmad bin Hambal
berasal dari Baghdad, Irak.
Orang-orang yang bermazhab artinya orang-orang
yang mempunyai mazhab tertentu dan mengikuti mazhab tertentu.
KHILAFIAH
Kata “khilaf” dan “ikhtilaf” bisa
diartikan “adanya perbedaan” atau “terdapat perbedaan”.
Sebagian ulama berpendapat kata “khilaf”
dan “ikhtilaf” mengandung makna yang sama.
Tetapi sebagian ulama lain berpendapat:
Khilaf
adalah “perbedaan tanpa dalil”.
lkhtilaf adalah “perbedaan dengan
dalil”.
Ungkapan, “Dalam masalah ini terdapat
khilafiah.”
Artinya para ulama tidak satu pendapat
dalam masalah itu atau pendapat para ulama berbeda-beda dalam masalah itu.
Cara menyikapi perbedaan mazhab
Sikap terbaik adalah memberi toleransi terhadap
semua mazhab.
Setelah terlebih dahulu mempelajarnya dari
sumber yang asli.
Semua
umat lslam wajib menghormati adanya perbedaan mazhab.
Daftar
Pustaka
1. Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com
online

0 comments:
Post a Comment